Rabu, Oktober 7, 2026

Arus Balik Lebaran, Ruas Tol Japek II Selatan Difungsionalkan Gratis

WIB

Aliansi.co,JAKARTA-Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan mulai dioperasikan secara fungsional pada Rabu, 2 April 2025 pukul 21.15 WIB.

Pengoperasian jalur fungsional ini merupakan diskresi Kepolisian karena kepadatan volume kendaraan di ruas Tol Cipularang menuju ke tol Jakarta Cikampek.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso jalur Tol Japek II Selatan dibuka mulai dari GT Sadang KM 72 hingga GT Deltamas KM 37 (Japek).

Jalur ini dibuka menyusul meningkatnya volume lalu lintas arus balik lebaran dari arah Timur.

Baca Juga :  Jokowi Sebut Jam Terbang Jenderal Agus Subiyanto Penuhi Syarat jadi Panglima TNI

“Jadi dapat kami sampaikan bahwa tadi berdasarkan perhitungan dari Jasa Marga dan Korlantas, tingkat kepadatan di Cikampek dari arah Timur itu sudah cukup agak tinggi,” ujar Raden dalam keterangannya, Kamis (3/4/2025).

Jalur Tol Japek II Selatan dari arah Cipularang menuju Jakarta akan keluar melalui GT Deltamas KM 37.

“Sehingga yang dari Cipularang kita fungsionalkan di Japek II Selatan per malam hari ini. Nanti akan menempuh jarak sekitar 37 KM, dan keluar di KM 37 dan KM 34,” ujarnya.

Baca Juga :  Bertemu Petinggi Partai Komunis, Prabowo Singgung Perang Vietnam Selama 30 Tahun

Tol fungsional Japek II Selatan beroperasi selama arus balik mudik untuk menampung arus lalu lintas bangkitan dari arah Cipularang, Garut dan Tasik.

Ia menyebt, tol Japek II Selatan akan digratiskan selama aru mudik.

Hanya saja, jika saat menempelkan kartu di gerbang tol dikenakan biaya, itu termasuk dalam biaya operasional dari tol yang dilalui sebelumnya.

Baca Juga :  Jokowi Sebar Hewan Kurban ke 38 Provinsi, DKI Jakarta dapat Sapi Sultan

“Nanti dari 8 KM fungsional ini pertama ada gate, kemudian yang dibayarkan adalah biaya operasional, misalnya ada masyarakat yang berangkat dari Pasteur, itulah yang dibayar dari Pasteur sampai sini,” jelasnya.

“Sedangkan dari fungsional sampai di KM 34 – KM 37 itu gratis, jadi masyarakat tidak perlu bayar untuk fungsional, yang dibayar itu operasional, sedangkan fungsional gratis,” tambahnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...