Kamis, April 16, 2026

Noverizky Minta Dubes Arab Saudi Hadir pada Sidang Mediasi di PN Jaksel

WIB

Aliansi.co, Jakarta–Permasalahan yang terjadi antara seorang pengacara bernama Noverizky Tri Putra dengan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi belum menemui titik terang.

Noverizky sebelumnya memenangkan gugatan terhadap Kedutaan Besar Arab Saudi terkait gugatan perbuatan melawan hukum tidak membayarkan uang sebagai legal fee

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian melakukan langkah aanmaning terhadap perkara yang diajukan oleh pengacara Noverizky Tri Putra SH LLM (adv) terhadap Kedutaan Besar Arab Saudi.

Aanmaning merupakan tindakan yang dilakukan Ketua Pengadilan untuk mengingatkan pihak yang kalah agar melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.

Aanmaning merupakan salah satu tahapan dalam penyelesaian perkara eksekusi

Aanmaning dengan nomor 10/PDT.EKS /2025,JO. NO. 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tersebut dilakukan menindaklanjuti isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 2 Januari 2023.

Kuasa hukum Noverizky, Aflah Abdurrahim SH dan tim dari kantor AM Oktarina Counsellor at Law menyebut, pihak kedubes Kerajaan Arab Saudi kemudian mengajukan banding atau peninjauan kembali terhadap keputusan PN Jaksel.

“Namun, dalam sidang mediasi terakhir di pengadilan Negeri Jakarta Selatan antara Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi dengan Noverizky Tri Putra pada Kamis 22 Mei 2025, masih belum membuahkan hasil,” ungkap Aflah Abdurrahim di Jakarta pada Rabu (5/28/2025)

Baca Juga :  Momen Prabowo Getok Pramono Patungan Biayai Mega Proyek Senilai 80 Miliar Dollar

Abdur, sapaan karib, Aflah Abdurrahim menambahkan, proses mediasi masih buntu lantaran pihak kedutaan hanya mewakilkan kuasa hukumnya

“Ketidakhadiran Dubes sontak juga membuat kebingungan mediator karena, seharusnya sebagai pelawan menghadirkan principal. Sikap yang sangat tidak sesuai dengan peraturan, padahal kewajiban pelawan adalah menghadirkan klien nya atau dalam hal ini duta besar Kerajaan Arab Saudi,” imbuhnya.

Dikatakan Abdur, Kedutaan Arab Saudi melalui kuasa hukumnya di hadapan mediator, Oktavianus, akan menyampaikan resume dan penawaran kepada team kuasa hukum Noverizky Tri Putra pada tanggal 5 Juni 2025 sebagai bagian dari proses perdamaian dan mediasi

“Kami dari tim kuasa hukum Noverizky Tri Putra menantikan resume dan proposal perdamaian yang ditawarkan oleh Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi. Selain itu kuasa hukum juga menyatakan bahwa kedutaan besar arab saudi akan bertanggung jawab atas hal ini kepada Noverizky Tri Putra,” kata Abdur

Seperti diketahui sebelumnya, dalam amar putusan sebelumnya, hakim PN Jaksel menyatakan bahwa Kedutaan Besar Arab Saudi dan Kementrian Luar Negeri Indonesia telah dipanggil untuk memberikan penjelasan, namun tidak hadir

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka, Penodong Pistol ke Sopir Taksi Online di Tol Tomang Warga Bojongsari Depok

PN Jaksel kemudian mengabulkan gugatan penggugat sebagian dengan verstek

Kemudian, putusan itu menyatakan hubungan keperdataan yang terjadi antara Noverizky Tri Putra dengan kedutaan arab Saudi sebagaimana berdasarkan surat tugas tertanggal 9 November 2018, surat kuasa substitusi tertanggal 9 november 2018 dan surat kuasa 16 november 2018 adalah sah dan mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undnagan yang berlaku di Indonesia.

Lalu, menyatakan perbuatan Kedutaan Besar Arab Saudi dengan tidak mengembalikan kerugian biaya perdamaian yang sudah dikeluarkan menggunakan uang peribadi advokat Noverizky Tri Putra adalah perbuatan melawan hukum terhadap advokat Noverizky Tri Putra

Putusan itu juga menyebut menghukum kedutaan besar arab Saudi untuk membayarkan ganti kerugian materil secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 375.000.000 kepada advokat Noverizky Tri Putra serta memerintahkan kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.

Noverizky menyebut, saat ini, putusan ini telah menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap atau BHT, sehingga dapat dieksekusi olehnya.

Baca Juga :  Momen Tegas Prabowo Minta Ganti Direksi BUMN yang Berwatak Pemalas dan Tak Berprestasi

Hanya saja, meskipun sudah ada putusan pengadilan, Kedubes Arab Saudi tetap tak memberikan respon meskipun Kementerian Luar Negeri sudah mengirimkan nota dinas diplomatik maupun upaya mediasi.

“Respons kementrian luar negeri Indonesia terhadap hal ini langsung mengirimkan nota dinas diplomatik tertanggal 5 april 2024 kepada kedutaan besar arab Saudi, tapi tidak direspon oleh pihak kedutaan. Kemudian, ada juga upaya memdiasi saya dengan pihak kedutaan,” ungkapnya.

Dalam mediasi yang dilakukan setelah putusan dari PN Jaksel keluar, Noverizky menyebut pihak kedutaan berjanji akan mengusahakan pembayaran terhadapnya

Hanya saja, hingga saat ini janji itu belum juga ditepati hingga terbitlah aanmaning dari PN Jaksel

Sementara itu, Noverizky sendiri kecewa lantaran pihak Kedubes Kerajaan Arab Saudi hanya mengirimkan kuasa hukumnya dalam proses mediasi.

Padahal, menurutnya, sidang mediasi menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

“Kalau memang berniat mengajukan perdamaian, seharusnya pihak Kedubes Kerajaan Arab Saudi menghormati aturan. Ketidakhadiran kedubes maupun pejabat di lingkungan Kedubes Kerajaan Arab Saudi menimbulkan kesan seolah-olah mereka menyepelakan masalah ini,” tandasnya

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...