Aliansi.co, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total uang yang disita dari kasus korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO).
Uang yang disita dari para terdakwa korporasi Wilmar Group itu diketahui mencapai Rp11,8 triliun lebih.
Hanya saja, saat melakukan eksposes, Kejagung tidak memperlihatkan seluruh uang yang disita tersebut.
Adapun total uang yang dipamerkan dalam ekspose hanya Rp 2 triliun.
“Uang ini total Rp2 triliun, uang ini bagian dari uang Rp11.880.351.802.619. Kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kajagung, Sutikno pada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Dia mengatakan, uang senilai Rp2 triliun yang dipamerkan dalam ekspose perkara mewakili total uang yang disita sebesar Rp11,8 triliun lebih.
Adapun penyitaan uang tersebut hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Grup.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menerangkan, penanganan perkara itu diharapkan bisa dimaknai dengan perkembangan persawitan di Indonesia.
Pihaknya pun mendorong perbaikan tata kelola terhadap industri persawitan ke depannya.
“Karena perkara ini mengangkut persawitan kita, kita maknai dengan penanganan perkara dan pengembalian ini akan berlinier dengan industri sawit kita bisa berkembang. Kita terus dorong perbaikan tata kelola terhadap industri persawitan,” katanya.
