Sabtu, Oktober 3, 2026

Kronologis Kepala BNN Tasikmalaya Dicopot Buntut Minta THR ke PO Budiman Bocor

WIB

Aliansi.co, Tasikmalaya- Iwan Kurniawan dicopot dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya.

Iwan Kurniawan dibebastugaskan buntut permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha PO Budiman viral di media sosial.

Kronologis pencopotan Iwan disampaikan Kepala BNN Jawa Barat Arief Ramdhani melalui keterangannya yang diterima, Sabtu (15/4/2023).

Dia mengungkapkan pencopotan jabatan itu karena pemeriksaan terhadap Iwan masih berlangsung, baik oleh penyidik BNN Provinsi Jawa Barat maupun tim Inspektorat dari BNN Pusat.

Baca Juga :  Mendagri Tito Minta Pencairan THR dan Gaji ke-13 Dipercepat, Kepala Daerah Boleh Langsung

“Menindaklanjuti hal tersebut untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa,” kata Arief.

Arief pun memastikan bahwa pihaknya selalu menekankan agar seluruh pegawai di lingkungan BNN Jawa Barat menjalankan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

Ia berharap tidak ada lagi pegawai ataupun pimpinan yang menyalahgunakan wewenang atas jabatannya.

Baca Juga :  Kasus Penarikan Fasilitas Kredit di Medan, Bank BUMN Digugat ke Pengadilan

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak segan-segan menindak tegas personel yang melakukan pelanggaran,” katanya.

Untuk itu, dia pun meminta seluruh pegawainya memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Sebelumnya, edaran minta THR berkop surat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya kepada PO Budiman bocor kepada wartawan.

Surat tersebut diakui oleh BNN, dan kemudian menariknya.

Baca Juga :  Gorong-gorong Bermasalah, Warga Nusa Loka Nantikan Janji Peninjauan Lapangan Anggota DPRD Tangsel

Namun surat yang ditandatangani dan dicap stempel atas nama Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim itu sudah tersebar di sejumlah grup WhatsApp wartawan maupun masyarakat Kota Tasikmalaya, Selasa (11/4).

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...