Aliansi.co, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto, menginstruksikan TNI dan Polri untuk mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk aksi anarkis yang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas publik, serta mengarah pada tindakan makar dan terorisme.
Dalam pernyataan resminya, Presiden menegaskan pemerintah tetap menjunjung tinggi kegiatan menyampaikan pendapat sebagai hak konstitusional yang dijamin oleh hukum nasional dan internasional.
“Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” ujar Prabowo di Istana Negara, Minggu (31/8/2025).
Namun demikian, Prabowo memperingatkan bahwa kebebasan menyampaikan aspirasi tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan atau pelanggaran hukum.
“Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai. Jika dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan yang bersifat anarkis, mengganggu stabilitas negara, merusak fasilitas umum, menimbulkan korban jiwa, atau mengancam institusi publik dan rumah pribadi, maka itu adalah pelanggaran hukum. Negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” tegas Prabowo.
Ia juga menyampaikan kekhawatirannya atas meningkatnya indikasi tindakan yang berpotensi membahayakan keutuhan negara.
“Kita tidak dapat pungkiri bahwa sudah mulai kelihatan gejala tindakan-tindakan di luar hukum, bahkan ada yang mengarah kepada makar dan terorisme,” kata Presiden.
Untuk itu, ia menginstruksikan aparat TNI dan Polri untuk tidak ragu bertindak tegas dan cepat terhadap pelanggaran hukum yang mengancam masyarakat luas.
“Saya perintahkan untuk mengambil tindakan yang tegas terhadap segala macam bentuk penjarahan, terhadap rumah individu, tempat-tempat umum, ataupun fasilitas ekonomi, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Prabowo.
Ia juga menekankan kepada aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat dan menjaga fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat.
“Para aparat harus melindungi masyarakat dan menjaga fasilitas umum. Mereka juga berkewajiban menegakkan hukum,” ujar Presiden.
