Selasa, April 21, 2026

Pohon di Jaksel Ditebang Tanpa Izin, Sudin Pertamanan Siapkan Laporan

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan menindaklanjuti laporan adanya penebangan pohon liar di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di depan showroom mobil Xpeng, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Penebangan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari dinas terkait.

Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Arwin Adlin Barus, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan terkait perizinan penebangan pohon tersebut.

Baca Juga :  Rapat dengan Menhut, Titiek Soeharto Marah Lihat Truk Pengangkut Kayu Masih Berseliweran di Lokasi Banjir Sumatera

Hasilnya, penebangan dipastikan tidak memiliki izin.

“Iya pak, dicek ternyata tidak diijinkan dari dinas pertamanan. Ini saya mau buat surat laporan ke dinas ada penebangan liar,” kata Arwin saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).

Arwin menjelaskan, pengecekan dilakukan baik ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta maupun kepada kepala satuan pelaksana (kasatpel) wilayah setempat.

Baca Juga :  Terseret Kasus Penebangan Pohon di Kebayoran Lama, Ini Ancaman Sanksi ASN Bina Marga

Dari hasil kroscek tersebut, tidak ditemukan adanya izin penebangan.

“Iya tadi kroscek ke dinas dan ke kasatpel wilayahnya juga terinfo tidak diijinkan,” ujarnya.

Ia menduga penebangan pohon tersebut dilakukan dalam waktu yang belum lama. Hal itu terlihat dari kondisi batang pohon yang masih tampak baru.

“Kalau dilihat dari foto sepertinya belum lama ditebangnya ya, masih putih batangnya,” kata Arwin.

Sebagai tindak lanjut, Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan akan melaporkan temuan penebangan liar tersebut ke dinas terkait agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Minta Izin Pendalaman, Kejati DKI Geledah Ruangan Kerja Menteri PU

Laporan itu merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.

“Segera kita laporkan untuk ditindaklanjuti oleh tim,” tandasnya.

 

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...

Dana Umat Rp28 Miliar Diduga Digelapkan, BNI Janji Kembalikan Bertahap

Aliansi.co, Jakarta- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan akan mengembalikan dana umat senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga digelapkan dalam kasus...

Ombudsman Angkat Bicara, Singgung Asas Praduga Tak Bersalah terhadap Kasus Hery Susanto

Aliansi.co,Jakarta- Ombudsman RI angkat bicara menyikapi kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ombudsman menyinggung pentingnya asas praduga tak bersalah dan tetap berkomitmen...

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Bermula dari Keberatan Bayar PNBP 

Aliansi.co,Jakarta- Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di...

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...