Sabtu, Oktober 3, 2026

DPRD DKI Tegaskan Pembongkaran Trotoar di Pondok Indah Harus Ditindak

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Anggota DPRD DKI Jakarta Rio Dwisambodo menegaskan, pembongkaran trotoar tanpa izin di kawasan Jalan Metro Pondok Indah yang dilakukan untuk kepentingan akses hotel harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Menurut dia, trotoar merupakan fasilitas publik yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tanpa dasar hukum yang jelas.

“Apapun itu namanya payung hukum harus pada aturan, itu prinsipnya tidak boleh diutak-atik,” kata Rio saat dimintai keterangan, Rabu (4/22026).

Baca Juga :  Warga Pertanyakan Pembongkaran Trotoar di Cilandak, Diduga Bikin Akses Tanpa Izin

Rio menilai, langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah memastikan apakah pembongkaran tersebut memiliki dasar perizinan yang sah.

Ia menegaskan, setiap kegiatan yang menyangkut fasilitas publik wajib berpayung pada regulasi dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Selain itu, perlu dilakukan pengecekan menyeluruh terkait kewajiban perizinan, termasuk menelusuri apakah sebelumnya pernah ada pengajuan izin pembongkaran, baik yang bersifat sementara maupun permanen.

Namun, lanjut politisi PDI-P ini, keberadaan izin harus diuji kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemkot Jaksel Sidak Pasar dan Supermarket, Pastikan Pangan Aman Jelang Lebaran

“Kalau memang sebelumnya pernah mengajukan, katakanlah bongkar sementara dan sebagainya, itu dipastikan ada atau tidak pengajuannya. Dan kalau pun ada, apakah itu sesuai atau tidak,” kata Rio.

Ia juga menekankan bahwa regulasi mengenai trotoar sebagai fasilitas publik dan regulasi hotel sebagai bangunan usaha memiliki aturan hukum yang berbeda.

Karena itu, aparat penegak aturan diminta tegas membedakan kewajiban perizinan masing-masing agar tidak terjadi pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Proyek Jacking Seskoal Capai 10 Persen, SDA: Kalau Ada Genangan karena Masih Tahap Pekerjaan

“Kalau itu memang dua hal yang berbeda, tentu pendekatan regulasinya, pendekatan peraturannya pasti juga berbeda,” ujarnya.

Rio menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan ruang publik di Jakarta.

“Kalau memang tidak sesuai, pertanyaannya kemudian apa dasar untuk memberikan perizinan. Itu yang harus dibuka dan ditegakkan secara hukum,” kata Rio.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...