Aliansi.co, Maluku Utara-Video viral seorang pedagang pasar tradisional di Kepulauan Sula, Maluku Utara mengamuk saat bupati melakukan inspeksi mendadak (sidak) akhirnya terungkap.
Pedagang pasar yang diketahui bernama Yana Leko itu, akhirnya mengklarifikasi video yang sempat viral tersebut.
Dia mengatakan, tagihan utang Rp 85 juta yang disampaikannya, bukan ditujukan untuk Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus.
Namun pihak yang berutang adalah seseorang bernama Rosihan Buamona dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kepulauan Sula Samsul Bahri Soamole.
“Saya marah itu bukan ditujukan ke ibu (Bupati Fifian Adeningsih Mus). Saya marah itu ke kadis-kadis. Biar ibu dengar, kadis-kadis itu kerjanya seperti apa,” kata Yana Luke dikutip dari rekaman video, Selasa (18/4/2023).
Dia mengungkapkan, amarah yang disampaikannya itu juga agar Fifian Adeningsih Mus mendengar kelakuan jajarannya dan mengambil tindakan tegas.
Dia juga meminta Fifian agar mengontrol para kadis tersebut yang dinilainya hanya duduk manis di kantornya.
“Saya mau sampaikan kepada ibu (Bupati Fifian Adeningsih Mus), saya minta maaf mungkin kata-kata saya yang melebihi. Saya minta maaf bikin ibu tersinggung, saya bikin malu ibu, saya minta maaf karena saya emosi sekali ke kepala dinas-kepala dinas, makanya saya tuangkan semua di situ,” kata Yana Leko.
Secara terpisah, Rosihan Buamona yang disebut sebagai salah satu pihak yang berutang dengan Yana Leko juga mengklarifikasi video viral tersebut.
Dalam rekaman video klarifikasinya, Rosihan menjelaskan bahwa utang itu tidak ada kaitannya dengan Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus maupun pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kepulauan Sula.
Utang itu, kata dia, antara dirinya dengan mantan Kepala Dinas PU Samsul Bahri Soamole, dan pedagang bernama Yana Leko, serta seseorang bernama Umar.
Utang sebesar Rp 85 juta tersebut, kata dia, berawal ketika Rosihan diminta oleh mantan Kepala Dinas PU untuk mencarikan orang yang bisa memijamkan uang.