Sabtu, Oktober 3, 2026

Surya Darmadi Protes Dua Tuntutan Kasus Duta Palma, Singgung Putusan MA

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Terpidana kasus korupsi Duta Palma, Surya Darmadi, memprotes adanya dua tuntutan hukum yang dikenakan kepadanya dalam perkara yang dinilai sama.

Surya menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap dan meminta majelis hakim menyatakan perkara yang kini disidangkan sebagai ne bis in idem.

Protes tersebut disampaikan Surya Darmadi melalui keterangan tertulis tertanggal 31 Januari 2026.

Ia menilai Kejaksaan Agung telah mengajukan perkara baru meski substansi kasusnya sama dengan perkara sebelumnya.

Baca Juga :  Usai 6,5 Jam Diperiksa, KPK Putuskan Tahan Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun

“Kejaksaan Agung membuat perkara baru, dulu individu dan sekarang korporasi. Kasus ini termasuk ne bis in idem bahwa berdasarkan prinsip hukum, melarang seseorang diadili dua kali untuk perbuatan yang sama, jika perkara tersebut sudah diputus oleh pengadilan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Surya dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/2/2026).

Surya menyebut, perkara yang saat ini disidangkan merupakan perkara yang sama dengan kasus yang telah diputus Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 4950K/Pid.Sus/2023 dan telah inkracht.

Baca Juga :  Korupsi Ekspor Sawit Terbongkar, Kejagung Ungkap Perbuatan Menyimpang 11 Tersangka

“Kasus yang disidangkan saat ini adalah kasus yang sama, dulu individu dan sekarang korporasi. Maka dari itu saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim menyatakan perkara saya ini sebagai ne bis in idem karena tidak boleh dituntut dua kali atas kasus yang sama dan telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Ia juga memohon majelis hakim memberikan perlindungan hukum serta berharap penyelesaian perkara mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Pasal 110A dan Pasal 110B yang mengatur sanksi administratif.

Baca Juga :  Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Pemerasan hingga Gratifikasi

“Saya berharap kasus saya diselesaikan sesuai Undang-Undang Cipta Kerja. Saya juga berharap kasus seperti ini menjadi yang terakhir, agar ada kepastian hukum sehingga investor berani berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja,” kata Surya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...