Selasa, Agustus 18, 2026

Surya Darmadi Protes Dua Tuntutan Kasus Duta Palma, Singgung Putusan MA

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Terpidana kasus korupsi Duta Palma, Surya Darmadi, memprotes adanya dua tuntutan hukum yang dikenakan kepadanya dalam perkara yang dinilai sama.

Surya menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap dan meminta majelis hakim menyatakan perkara yang kini disidangkan sebagai ne bis in idem.

Protes tersebut disampaikan Surya Darmadi melalui keterangan tertulis tertanggal 31 Januari 2026.

Ia menilai Kejaksaan Agung telah mengajukan perkara baru meski substansi kasusnya sama dengan perkara sebelumnya.

Baca Juga :  Keji! Panca Darmansyah Bunuh Empat Anaknya Secara Bergilir sambil Direkam

“Kejaksaan Agung membuat perkara baru, dulu individu dan sekarang korporasi. Kasus ini termasuk ne bis in idem bahwa berdasarkan prinsip hukum, melarang seseorang diadili dua kali untuk perbuatan yang sama, jika perkara tersebut sudah diputus oleh pengadilan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Surya dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/2/2026).

Surya menyebut, perkara yang saat ini disidangkan merupakan perkara yang sama dengan kasus yang telah diputus Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 4950K/Pid.Sus/2023 dan telah inkracht.

Baca Juga :  Aksi Premanisme Kian Meresahkan, Polisi se-Indonesia Gelar Operasi Besar-besaran

“Kasus yang disidangkan saat ini adalah kasus yang sama, dulu individu dan sekarang korporasi. Maka dari itu saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim menyatakan perkara saya ini sebagai ne bis in idem karena tidak boleh dituntut dua kali atas kasus yang sama dan telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Ia juga memohon majelis hakim memberikan perlindungan hukum serta berharap penyelesaian perkara mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Pasal 110A dan Pasal 110B yang mengatur sanksi administratif.

Baca Juga :  Kematian Mahasiswa Asal Medan di Kamar Kos Bali Terkuak karena Lalat Hijau

“Saya berharap kasus saya diselesaikan sesuai Undang-Undang Cipta Kerja. Saya juga berharap kasus seperti ini menjadi yang terakhir, agar ada kepastian hukum sehingga investor berani berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja,” kata Surya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...