Sabtu, Juli 4, 2026

Surya Darmadi Protes Dua Tuntutan Kasus Duta Palma, Singgung Putusan MA

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Terpidana kasus korupsi Duta Palma, Surya Darmadi, memprotes adanya dua tuntutan hukum yang dikenakan kepadanya dalam perkara yang dinilai sama.

Surya menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap dan meminta majelis hakim menyatakan perkara yang kini disidangkan sebagai ne bis in idem.

Protes tersebut disampaikan Surya Darmadi melalui keterangan tertulis tertanggal 31 Januari 2026.

Ia menilai Kejaksaan Agung telah mengajukan perkara baru meski substansi kasusnya sama dengan perkara sebelumnya.

Baca Juga :  4 Perwira Polri Naik Pangkat, 3 Kombes Pecah Bintang, Berikut Penugasannya

“Kejaksaan Agung membuat perkara baru, dulu individu dan sekarang korporasi. Kasus ini termasuk ne bis in idem bahwa berdasarkan prinsip hukum, melarang seseorang diadili dua kali untuk perbuatan yang sama, jika perkara tersebut sudah diputus oleh pengadilan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Surya dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/2/2026).

Surya menyebut, perkara yang saat ini disidangkan merupakan perkara yang sama dengan kasus yang telah diputus Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 4950K/Pid.Sus/2023 dan telah inkracht.

Baca Juga :  Noverizky Minta Dubes Arab Saudi Hadir pada Sidang Mediasi di PN Jaksel

“Kasus yang disidangkan saat ini adalah kasus yang sama, dulu individu dan sekarang korporasi. Maka dari itu saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim menyatakan perkara saya ini sebagai ne bis in idem karena tidak boleh dituntut dua kali atas kasus yang sama dan telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Ia juga memohon majelis hakim memberikan perlindungan hukum serta berharap penyelesaian perkara mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Pasal 110A dan Pasal 110B yang mengatur sanksi administratif.

Baca Juga :  Maling yang Bobol Puluhan Rumah di Depok Diciduk, Tiap Beraksi Bawa Jimat dan Buang Kotoran

“Saya berharap kasus saya diselesaikan sesuai Undang-Undang Cipta Kerja. Saya juga berharap kasus seperti ini menjadi yang terakhir, agar ada kepastian hukum sehingga investor berani berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja,” kata Surya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...