Aliansi.co, Jakarta- Terpidana kasus korupsi Duta Palma, Surya Darmadi, memprotes adanya dua tuntutan hukum yang dikenakan kepadanya dalam perkara yang dinilai sama.
Surya menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap dan meminta majelis hakim menyatakan perkara yang kini disidangkan sebagai ne bis in idem.
Protes tersebut disampaikan Surya Darmadi melalui keterangan tertulis tertanggal 31 Januari 2026.
Ia menilai Kejaksaan Agung telah mengajukan perkara baru meski substansi kasusnya sama dengan perkara sebelumnya.
“Kejaksaan Agung membuat perkara baru, dulu individu dan sekarang korporasi. Kasus ini termasuk ne bis in idem bahwa berdasarkan prinsip hukum, melarang seseorang diadili dua kali untuk perbuatan yang sama, jika perkara tersebut sudah diputus oleh pengadilan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Surya dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/2/2026).
Surya menyebut, perkara yang saat ini disidangkan merupakan perkara yang sama dengan kasus yang telah diputus Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 4950K/Pid.Sus/2023 dan telah inkracht.
“Kasus yang disidangkan saat ini adalah kasus yang sama, dulu individu dan sekarang korporasi. Maka dari itu saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim menyatakan perkara saya ini sebagai ne bis in idem karena tidak boleh dituntut dua kali atas kasus yang sama dan telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Ia juga memohon majelis hakim memberikan perlindungan hukum serta berharap penyelesaian perkara mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Pasal 110A dan Pasal 110B yang mengatur sanksi administratif.
“Saya berharap kasus saya diselesaikan sesuai Undang-Undang Cipta Kerja. Saya juga berharap kasus seperti ini menjadi yang terakhir, agar ada kepastian hukum sehingga investor berani berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja,” kata Surya.
