Rabu, Agustus 19, 2026

Surya Darmadi Protes Dua Tuntutan Kasus Duta Palma, Singgung Putusan MA

WIB

Singgung Putusan MA yang Belum Dieksekusi

Dalam keterangannya, Surya juga menyinggung putusan Mahkamah Agung yang telah menjatuhkan vonis kepadanya.

Ia menyebut, MA melalui putusan Nomor 4950K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 telah menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp 2,2 triliun.

Namun, Surya menilai Kejaksaan Agung belum melaksanakan eksekusi putusan tersebut, meskipun rekening miliknya telah diblokir.

Baca Juga :  Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

“Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Tetapi kejaksaan tidak melakukan eksekusi putusan MA, padahal rekening saya telah diblokir sekitar Rp 7,8 triliun. Jika dieksekusi uang pengganti Rp 2,2 triliun, masih ada sisa Rp 5,6 triliun,” ujarnya.

Menurut Surya, alih-alih melakukan eksekusi sesuai putusan MA, kejaksaan justru kembali melakukan penyitaan aset. “Kejaksaan tidak mau eksekusi, malah disita lagi,” ucapnya.

Surya juga membantah tuduhan sebagai mega koruptor dengan nilai kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah.

Baca Juga :  Awal 'Jagoan Cikiwul' Kabur hingga Jadi Tersangka Kasus Pemalakan THR, Bermula dari Video di Grup Ormas GMBI  

Ia menegaskan dirinya hanya sebagai pemegang saham, bukan pengurus perusahaan.

“Saya adalah pemegang saham, bukan pengurus. Kalau saya mega korupsi, pada 15 Agustus 2022 saya tidak akan pulang dari Taiwan ke Indonesia,” kata Surya.

Sidang Korporasi Duta Palma

Sementara itu, sidang lanjutan perkara korporasi yang melibatkan grup Duta Palma kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga :  Polisi Sebut Pencuri yang Diamuk Massa di Ciomas Kelompok Jawa Tengah

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan keterangan sejumlah saksi ahli. Salah satu saksi ahli menyebutkan bahwa dalam perkara korporasi, tidak semua aset harus disita.

Namun, Direktur salah satu perusahaan di grup Duta Palma, Iwan Suryawirawan, menyatakan seluruh aset perusahaan justru telah disita.

“Tapi kenyataannya semua disita. Seperti di Riau dan Kalimantan, semua disita,” ujar Iwan kepada wartawan di sela-sela persidangan.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...