Sabtu, Oktober 3, 2026

Surya Darmadi Protes Dua Tuntutan Kasus Duta Palma, Singgung Putusan MA

WIB

Singgung Putusan MA yang Belum Dieksekusi

Dalam keterangannya, Surya juga menyinggung putusan Mahkamah Agung yang telah menjatuhkan vonis kepadanya.

Ia menyebut, MA melalui putusan Nomor 4950K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 telah menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp 2,2 triliun.

Namun, Surya menilai Kejaksaan Agung belum melaksanakan eksekusi putusan tersebut, meskipun rekening miliknya telah diblokir.

Baca Juga :  Usai Diperiksa Polisi, Gus Samsudin Ngaku Konten Pengajian Tukar Pasangan buat Dongkrak Subcriber

“Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Tetapi kejaksaan tidak melakukan eksekusi putusan MA, padahal rekening saya telah diblokir sekitar Rp 7,8 triliun. Jika dieksekusi uang pengganti Rp 2,2 triliun, masih ada sisa Rp 5,6 triliun,” ujarnya.

Menurut Surya, alih-alih melakukan eksekusi sesuai putusan MA, kejaksaan justru kembali melakukan penyitaan aset. “Kejaksaan tidak mau eksekusi, malah disita lagi,” ucapnya.

Surya juga membantah tuduhan sebagai mega koruptor dengan nilai kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah.

Baca Juga :  Dilaporkan ke Polisi, Manajer Cabul di Cikarang Panik, Lobi Pacar Alfi Damayanti Minta Damai

Ia menegaskan dirinya hanya sebagai pemegang saham, bukan pengurus perusahaan.

“Saya adalah pemegang saham, bukan pengurus. Kalau saya mega korupsi, pada 15 Agustus 2022 saya tidak akan pulang dari Taiwan ke Indonesia,” kata Surya.

Sidang Korporasi Duta Palma

Sementara itu, sidang lanjutan perkara korporasi yang melibatkan grup Duta Palma kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga :  Viral Pria Pengendara Motor Onani di Kampung Cilangkap, Pengurus RT Lapor Polisi Cari Pelaku

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan keterangan sejumlah saksi ahli. Salah satu saksi ahli menyebutkan bahwa dalam perkara korporasi, tidak semua aset harus disita.

Namun, Direktur salah satu perusahaan di grup Duta Palma, Iwan Suryawirawan, menyatakan seluruh aset perusahaan justru telah disita.

“Tapi kenyataannya semua disita. Seperti di Riau dan Kalimantan, semua disita,” ujar Iwan kepada wartawan di sela-sela persidangan.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...