Sabtu, Juli 4, 2026

Surya Darmadi Protes Dua Tuntutan Kasus Duta Palma, Singgung Putusan MA

WIB

Singgung Putusan MA yang Belum Dieksekusi

Dalam keterangannya, Surya juga menyinggung putusan Mahkamah Agung yang telah menjatuhkan vonis kepadanya.

Ia menyebut, MA melalui putusan Nomor 4950K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 telah menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp 2,2 triliun.

Namun, Surya menilai Kejaksaan Agung belum melaksanakan eksekusi putusan tersebut, meskipun rekening miliknya telah diblokir.

Baca Juga :  Cukup Bukti, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

“Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Tetapi kejaksaan tidak melakukan eksekusi putusan MA, padahal rekening saya telah diblokir sekitar Rp 7,8 triliun. Jika dieksekusi uang pengganti Rp 2,2 triliun, masih ada sisa Rp 5,6 triliun,” ujarnya.

Menurut Surya, alih-alih melakukan eksekusi sesuai putusan MA, kejaksaan justru kembali melakukan penyitaan aset. “Kejaksaan tidak mau eksekusi, malah disita lagi,” ucapnya.

Surya juga membantah tuduhan sebagai mega koruptor dengan nilai kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah.

Baca Juga :  Jokowi Bentuk Satgas Judi Online, Anggotanya Lintas Kementerian dan Lembaga

Ia menegaskan dirinya hanya sebagai pemegang saham, bukan pengurus perusahaan.

“Saya adalah pemegang saham, bukan pengurus. Kalau saya mega korupsi, pada 15 Agustus 2022 saya tidak akan pulang dari Taiwan ke Indonesia,” kata Surya.

Sidang Korporasi Duta Palma

Sementara itu, sidang lanjutan perkara korporasi yang melibatkan grup Duta Palma kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga :  Kasus KDRT di Depok Akhirnya Dihentikan, Kapolda Metro: Istri Diberikan Waktu untuk Kontemplasi

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan keterangan sejumlah saksi ahli. Salah satu saksi ahli menyebutkan bahwa dalam perkara korporasi, tidak semua aset harus disita.

Namun, Direktur salah satu perusahaan di grup Duta Palma, Iwan Suryawirawan, menyatakan seluruh aset perusahaan justru telah disita.

“Tapi kenyataannya semua disita. Seperti di Riau dan Kalimantan, semua disita,” ujar Iwan kepada wartawan di sela-sela persidangan.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...