Singgung Putusan MA yang Belum Dieksekusi
Dalam keterangannya, Surya juga menyinggung putusan Mahkamah Agung yang telah menjatuhkan vonis kepadanya.
Ia menyebut, MA melalui putusan Nomor 4950K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 telah menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp 2,2 triliun.
Namun, Surya menilai Kejaksaan Agung belum melaksanakan eksekusi putusan tersebut, meskipun rekening miliknya telah diblokir.
“Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Tetapi kejaksaan tidak melakukan eksekusi putusan MA, padahal rekening saya telah diblokir sekitar Rp 7,8 triliun. Jika dieksekusi uang pengganti Rp 2,2 triliun, masih ada sisa Rp 5,6 triliun,” ujarnya.
Menurut Surya, alih-alih melakukan eksekusi sesuai putusan MA, kejaksaan justru kembali melakukan penyitaan aset. “Kejaksaan tidak mau eksekusi, malah disita lagi,” ucapnya.
Surya juga membantah tuduhan sebagai mega koruptor dengan nilai kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah.
Ia menegaskan dirinya hanya sebagai pemegang saham, bukan pengurus perusahaan.
“Saya adalah pemegang saham, bukan pengurus. Kalau saya mega korupsi, pada 15 Agustus 2022 saya tidak akan pulang dari Taiwan ke Indonesia,” kata Surya.
Sidang Korporasi Duta Palma
Sementara itu, sidang lanjutan perkara korporasi yang melibatkan grup Duta Palma kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan keterangan sejumlah saksi ahli. Salah satu saksi ahli menyebutkan bahwa dalam perkara korporasi, tidak semua aset harus disita.
Namun, Direktur salah satu perusahaan di grup Duta Palma, Iwan Suryawirawan, menyatakan seluruh aset perusahaan justru telah disita.
“Tapi kenyataannya semua disita. Seperti di Riau dan Kalimantan, semua disita,” ujar Iwan kepada wartawan di sela-sela persidangan.
