Sabtu, Oktober 3, 2026

Polisi Tangguhkan Penahanan Bahar Smith, Minta Maaf ke GP Ansor Lewat Video

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangguhkan penahanan Habib Bahar bin Smith setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Kuasa hukum menyebut, selain kooperatif, Bahar juga telah menyampaikan permohonan maaf melalui sebuah video.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota atas permohonan tim penasihat hukum.

“Habib diberikan penangguhan penahanan. Itu juga atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukumnya, tim Habib Bahar bin Smith, dan dikabulkan Kapolres,” ujar Ichwan, Rabu (11/2/2026) malam.

Baca Juga :  Senior Bunuh Junior di Depok, Pelaku Cemburu Korban Mahasiswa UI yang Tajir

Dengan dikabulkannya penangguhan itu, Bahar diperbolehkan pulang dan tidak menjalani penahanan.

Ichwan menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang diajukan dalam permohonan tersebut.

Di antaranya, Bahar disebut sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab sebagai pengajar.

“Beliau juga guru yang harus mengajar santrinya. Kemudian, beliau akan kooperatif untuk menjalani proses ini dan ada jaminan pihak keluarga,” kata dia.

Selain itu, lanjut Ichwan, Bahar Smith juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui video yang beredar.

Baca Juga :  Bukti Kuat Polisi Tetapkan Bahar Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Berawal dari Orang Dekat

Dalam rekaman tersebut, Bahar membacakan pernyataan maaf dan didampingi tiga rekannya.

“Saudara-saudaraku, sebagaimana kita ketahui dengan adanya kejadian beberapa waktu yang lalu, saya bersama dengan Haji Arif, Haji Edi dan Pak Dwi, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa kepada saudara kita Pak Rida,” ujar Bahar dalam video tersebut.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Keluarga Besar GP Ansor, khususnya GP Ansor Tangerang, Banten.

Baca Juga :  Polri Ungkap Tak Lama Lagi Dua 'Crazy Rich' Dijebloskan ke Penjara

“Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada Keluarga Besar GP Ansor, khususnya keluarga kami di GP Ansor Tangerang, Banten. Kejadian ini menjadi pelajaran untuk kita semua untuk bersama-sama menjaga ukhuwah Islamiyah,” ucapnya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser bernama Rida.

Peristiwa itu terjadi saat acara Maulid Nabi di Cipondoh pada September 2025.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...