Minggu, Oktober 4, 2026

Bayar Rp 7 Juta, Pelarian Gembong Narkoba Ko Erwin Kandas di Jalur Tikus

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian gembong narkotika asal Bima, Ko Erwin, kandas di perairan Tanjungbalai saat berupaya kabur ke Malaysia melalui jalur tikus.

Ko Erwin diringkus tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Kamis (26/2/2026), ketika perahu yang ditumpanginya hampir memasuki wilayah perairan Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan dilakukan saat buronan tersebut nyaris keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia.

“Ditangkap saat hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia,” ujar Eko kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga :  Duduk Perkara Dahlan Iskan Dipolisikan Jawa Pos, Berawal dari Penertiban Aset

Dalam video yang beredar, terlihat aksi kejar-kejaran di laut antara aparat dan kapal tradisional yang membawa Ko Erwin.

Kapal itu akhirnya berhasil dicegat sebelum memasuki perairan internasional.

Dibantu Orang Kepercayaan

Berdasarkan hasil penyelidikan, Ko Erwin diduga telah merancang pelarian setelah merasa pergerakannya terendus aparat.

Ia dibantu sejumlah orang kepercayaannya untuk meloloskan diri.

Akhsan Al Fadhli disebut berperan sebagai fasilitator pergerakan, sementara Rusdianto alias Kumis menyiapkan perahu tradisional untuk menyeberang ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Baca Juga :  Motif Husen Mutilasi Bosnya: Potong Mulut Susah, Potong Kepala karena Sering Maki Saya

Ia membayar Rp 7 juta kepada penyedia perahu agar dapat menyeberangkan Erwin ke Malaysia melalui “jalan tikus”.

Penyidik juga mengungkap adanya sosok lain yang diduga mengendalikan pelarian tersebut dan dikenal dengan julukan “The Docter”.

Hingga kini, identitas figur tersebut masih dalam pendalaman.

Terungkap dari Pengembangan Kasus di Bima

Eko menjelaskan, keterlibatan Ko Erwin terungkap dari pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda NTB yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Baca Juga :  MA Kabulkan Kasasi Advokat Noverizky dalam Perkara Melawan Kedubes Arab Saudi

Ko Erwin diduga berperan dalam sindikat jaringan perdagangan dan peredaran narkotika di Bima.

Ia juga dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam jumlah besar kepada sejumlah oknum personel kepolisian.

“Diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota,” kata Eko di Jakarta.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...