Sabtu, Juli 4, 2026

Lapangan Padel di Cilandak Akhirnya Disegel, Masih Operasi Meski Tak Berizin

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Lapangan padel Fourthwall di kawasan Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, akhirnya kembali disegel oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), Selasa (3/3/2026).

Penyegelan dilakukan karena pengelola diketahui masih beroperasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pantauan di lokasi, petugas memasang garis peringatan dari Dinas Citata Provinsi DKI Jakarta di pintu masuk bangunan.

Selain itu, spanduk merah bertuliskan “Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (Disegel)” dibentangkan di balik pintu kaca.

Baca Juga :  Pemkot Jakarta Selatan Tambah Layanan Imigrasi di CFD Sultan Iskandar Muda

Penyegelan ini merupakan yang kedua kalinya.

Sebelumnya, bangunan tersebut juga telah disegel oleh pihak kecamatan setempat.

Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, mengatakan tindakan tersebut diambil karena hingga kini pengelola belum mengurus izin PBG sebagaimana dipersyaratkan.

“Hari ini kami sudah melaksanakan penyegelan di lokasi Fourthwall Padel. Di mana lapangan padel ini belum mengantongi izin,” ujar Andy kepada wartawan di lokasi, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga :  Lapangan Padel yang Diviralkan Warga Cilandak Dilarang Beroperasi, Camat: Tunggu Peredam Suara Rampung

Ia menjelaskan, langkah segel ulang dilakukan karena bangunan tetap beroperasi meski belum memenuhi ketentuan administrasi perizinan.

“Karena belum mengantongi izin, sehingga kita melakukan segel ulang yang sebelumnya sudah disegel oleh tingkat kecamatan. Jadi kita lakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.

Andy menegaskan, pembukaan segel dimungkinkan apabila pengelola telah melengkapi seluruh perizinan dan dipastikan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Viral Keluhan Warga, Lapangan Padel di Haji Nawi Ternyata Belum Kantongi PBG

“Sesuai aturan, nanti mereka sudah memiliki izin dan tidak mengganggu lingkungan, kemungkinan bisa dibuka segelnya,” ucapnya.

Menurut Andy, penyegelan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Sesuai aturan yang ada, PP 16 dan PP 21 itu disegel,” kata Andy.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...