Selasa, Mei 19, 2026

Lapangan Padel di Cilandak Akhirnya Disegel, Masih Operasi Meski Tak Berizin

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Lapangan padel Fourthwall di kawasan Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, akhirnya kembali disegel oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), Selasa (3/3/2026).

Penyegelan dilakukan karena pengelola diketahui masih beroperasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pantauan di lokasi, petugas memasang garis peringatan dari Dinas Citata Provinsi DKI Jakarta di pintu masuk bangunan.

Selain itu, spanduk merah bertuliskan “Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (Disegel)” dibentangkan di balik pintu kaca.

Baca Juga :  Pemprov DKI Tutup Bertahap Emplasemen Sampah di Bantaran Sungai, Dimulai dari TPU Tanah Kusir

Penyegelan ini merupakan yang kedua kalinya.

Sebelumnya, bangunan tersebut juga telah disegel oleh pihak kecamatan setempat.

Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, mengatakan tindakan tersebut diambil karena hingga kini pengelola belum mengurus izin PBG sebagaimana dipersyaratkan.

“Hari ini kami sudah melaksanakan penyegelan di lokasi Fourthwall Padel. Di mana lapangan padel ini belum mengantongi izin,” ujar Andy kepada wartawan di lokasi, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga :  Kerugian Membengkak, Pramono Minta Menteri PUPR Bantu Biaya Perbaikan Fasum Rusak

Ia menjelaskan, langkah segel ulang dilakukan karena bangunan tetap beroperasi meski belum memenuhi ketentuan administrasi perizinan.

“Karena belum mengantongi izin, sehingga kita melakukan segel ulang yang sebelumnya sudah disegel oleh tingkat kecamatan. Jadi kita lakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.

Andy menegaskan, pembukaan segel dimungkinkan apabila pengelola telah melengkapi seluruh perizinan dan dipastikan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel Tak Berizin di Jagakarsa

“Sesuai aturan, nanti mereka sudah memiliki izin dan tidak mengganggu lingkungan, kemungkinan bisa dibuka segelnya,” ucapnya.

Menurut Andy, penyegelan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Sesuai aturan yang ada, PP 16 dan PP 21 itu disegel,” kata Andy.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...