Sabtu, Oktober 3, 2026

Lapangan Padel di Cilandak Akhirnya Disegel, Masih Operasi Meski Tak Berizin

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Lapangan padel Fourthwall di kawasan Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, akhirnya kembali disegel oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), Selasa (3/3/2026).

Penyegelan dilakukan karena pengelola diketahui masih beroperasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pantauan di lokasi, petugas memasang garis peringatan dari Dinas Citata Provinsi DKI Jakarta di pintu masuk bangunan.

Selain itu, spanduk merah bertuliskan “Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (Disegel)” dibentangkan di balik pintu kaca.

Baca Juga :  Uang Tunjangan Untuk Keluarga dan Janda Pahlawan Hilang di APBD DKI, Begini Penjelasan Dinas Sosial

Penyegelan ini merupakan yang kedua kalinya.

Sebelumnya, bangunan tersebut juga telah disegel oleh pihak kecamatan setempat.

Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, mengatakan tindakan tersebut diambil karena hingga kini pengelola belum mengurus izin PBG sebagaimana dipersyaratkan.

“Hari ini kami sudah melaksanakan penyegelan di lokasi Fourthwall Padel. Di mana lapangan padel ini belum mengantongi izin,” ujar Andy kepada wartawan di lokasi, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga :  Terungkap Tak Berizin, Lapangan Padel di Cilandak Terancam Dibongkar

Ia menjelaskan, langkah segel ulang dilakukan karena bangunan tetap beroperasi meski belum memenuhi ketentuan administrasi perizinan.

“Karena belum mengantongi izin, sehingga kita melakukan segel ulang yang sebelumnya sudah disegel oleh tingkat kecamatan. Jadi kita lakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.

Andy menegaskan, pembukaan segel dimungkinkan apabila pengelola telah melengkapi seluruh perizinan dan dipastikan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.

Baca Juga :  3.041 Aparat Gabungan Dikerahkan ke Istora Senayan, Untuk Apa?

“Sesuai aturan, nanti mereka sudah memiliki izin dan tidak mengganggu lingkungan, kemungkinan bisa dibuka segelnya,” ucapnya.

Menurut Andy, penyegelan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Sesuai aturan yang ada, PP 16 dan PP 21 itu disegel,” kata Andy.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...