Sabtu, Juli 4, 2026

DPRD Jakarta Soroti Pungutan Biaya Kegiatan Perpisahan Siswa, Singgung Surat Edaran Dinas Pendidikan

WIB

Aliansi.co, Jakarta- DPRD Jakarta menyoroti pungutan biaya untuk kegiatan perpisahan yang kerap memberatkan siswa dan orang tua.

Sebab, dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Jakarta, kegiatan pelepasan atau perpisahan siswa harus diselenggarakan secara sederhana tanpa pungutan biaya.

“Banyak cara-cara sekolah kalau mereka punya kreativitas bagaimana mereka buat kegiatan-kegiatan perpisahan tanpa menarik biaya,” kata anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak kepada wartawan, dikutip Jumat (9/5/2025).

Baca Juga :  Perundungan Binus School, 4 Anggota Geng Tai Ditetapkan Tersangka dan 8 ABH

Johnny memahami betul keinginan para siswa dan orang tua untuk memanfaatkan momentum kelulusan sekolah.

Namun, Jhonny mengingatkan, pihak sekolah harus menaati Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Yakni, Surat Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik pada Jenjang PAUD, SD/Paket A/ SDLB, SMP/Paket B/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB, dan SMK.

“Kita memahami hal-hal tersebut. Kita dambakan ada hal berkesan ketika kita berpisah dengan teman-teman,” ujar Jhonny

Baca Juga :  Kisah Heboh Azas Tigor Nainggolan, Ketua LSM yang Ditunjuk Heru Budi jadi Komisaris LRT Jakarta

Banyak hal yang dapat dilakukan sekolah untuk menggelar kegiatan secara sederhana.

Salah satunya dengan memanfaatkan para siswa yang ada di sekolah sambil tetap mengikuti pedoman yang sudah ditetapkan dalam surat edaran tersebut.

Terdapat tiga poin utama dalam surat edaran tersebut.

Pertama, acara pelepasan tidak boleh menjadi kegiatan wajib yang membebani siswa dan orangtua.

Kedua, kegiatan harus diselenggarakan di lingkungan pendidikan secara sederhana tanpa pungutan biaya.

Baca Juga :  Keroyok Anggota TNI hingga Bonyok, Pacar Anak Nikita Mirzani Dicokok Polisi

Ketiga, Kepala Suku Dinas Pendidikan diminta untuk memantau pelaksanaannya.

Dengan mengikuti aturan surat edaran tersebut, harap Jhonny, tidak membebani orangtua atau wali murid.

Sebab, pungutan biaya dalam kegiatan pelepasan peserta didik yang kerap kali dikeluhkan para orang tua.

“Dengan pengutipan dana itu kan ada orang tua yang tidak mampu ya keberatan, syukur mereka bisa sekolah,” katanya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...