Rabu, Agustus 19, 2026

DPRD Jakarta Soroti Pungutan Biaya Kegiatan Perpisahan Siswa, Singgung Surat Edaran Dinas Pendidikan

WIB

Aliansi.co, Jakarta- DPRD Jakarta menyoroti pungutan biaya untuk kegiatan perpisahan yang kerap memberatkan siswa dan orang tua.

Sebab, dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Jakarta, kegiatan pelepasan atau perpisahan siswa harus diselenggarakan secara sederhana tanpa pungutan biaya.

“Banyak cara-cara sekolah kalau mereka punya kreativitas bagaimana mereka buat kegiatan-kegiatan perpisahan tanpa menarik biaya,” kata anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak kepada wartawan, dikutip Jumat (9/5/2025).

Baca Juga :  Pria Berseragam Loreng Viral Tendang Pemotor Emak-emak Terungkap, Ternyata Anggota TNI Berpangkat Praka

Johnny memahami betul keinginan para siswa dan orang tua untuk memanfaatkan momentum kelulusan sekolah.

Namun, Jhonny mengingatkan, pihak sekolah harus menaati Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Yakni, Surat Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik pada Jenjang PAUD, SD/Paket A/ SDLB, SMP/Paket B/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB, dan SMK.

“Kita memahami hal-hal tersebut. Kita dambakan ada hal berkesan ketika kita berpisah dengan teman-teman,” ujar Jhonny

Baca Juga :  Cek Keaslian Barang, Inspektorat Buka Peluang Garap Istri dan Anak Pejabat Dishub DKI

Banyak hal yang dapat dilakukan sekolah untuk menggelar kegiatan secara sederhana.

Salah satunya dengan memanfaatkan para siswa yang ada di sekolah sambil tetap mengikuti pedoman yang sudah ditetapkan dalam surat edaran tersebut.

Terdapat tiga poin utama dalam surat edaran tersebut.

Pertama, acara pelepasan tidak boleh menjadi kegiatan wajib yang membebani siswa dan orangtua.

Kedua, kegiatan harus diselenggarakan di lingkungan pendidikan secara sederhana tanpa pungutan biaya.

Baca Juga :  Lonjakan Pemudik di Terminal Lebak Bulus Diprediksi H-2 Lebaran

Ketiga, Kepala Suku Dinas Pendidikan diminta untuk memantau pelaksanaannya.

Dengan mengikuti aturan surat edaran tersebut, harap Jhonny, tidak membebani orangtua atau wali murid.

Sebab, pungutan biaya dalam kegiatan pelepasan peserta didik yang kerap kali dikeluhkan para orang tua.

“Dengan pengutipan dana itu kan ada orang tua yang tidak mampu ya keberatan, syukur mereka bisa sekolah,” katanya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...