Sabtu, Oktober 3, 2026

DPRD Jakarta Soroti Pungutan Biaya Kegiatan Perpisahan Siswa, Singgung Surat Edaran Dinas Pendidikan

WIB

Aliansi.co, Jakarta- DPRD Jakarta menyoroti pungutan biaya untuk kegiatan perpisahan yang kerap memberatkan siswa dan orang tua.

Sebab, dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Jakarta, kegiatan pelepasan atau perpisahan siswa harus diselenggarakan secara sederhana tanpa pungutan biaya.

“Banyak cara-cara sekolah kalau mereka punya kreativitas bagaimana mereka buat kegiatan-kegiatan perpisahan tanpa menarik biaya,” kata anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak kepada wartawan, dikutip Jumat (9/5/2025).

Baca Juga :  ASN Pemkot Jaksel Diminta Hati-hati Hadiri Undangan, Wali Kota: Cek Ada Unsur Pilkadanya atau Tidak

Johnny memahami betul keinginan para siswa dan orang tua untuk memanfaatkan momentum kelulusan sekolah.

Namun, Jhonny mengingatkan, pihak sekolah harus menaati Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Yakni, Surat Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik pada Jenjang PAUD, SD/Paket A/ SDLB, SMP/Paket B/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB, dan SMK.

“Kita memahami hal-hal tersebut. Kita dambakan ada hal berkesan ketika kita berpisah dengan teman-teman,” ujar Jhonny

Baca Juga :  Polisi Olah TKP di Winners Spa Blok M, Tabung Gas Pemanas Air Diangkut

Banyak hal yang dapat dilakukan sekolah untuk menggelar kegiatan secara sederhana.

Salah satunya dengan memanfaatkan para siswa yang ada di sekolah sambil tetap mengikuti pedoman yang sudah ditetapkan dalam surat edaran tersebut.

Terdapat tiga poin utama dalam surat edaran tersebut.

Pertama, acara pelepasan tidak boleh menjadi kegiatan wajib yang membebani siswa dan orangtua.

Kedua, kegiatan harus diselenggarakan di lingkungan pendidikan secara sederhana tanpa pungutan biaya.

Baca Juga :  DPRD Jakarta Wanti-wanti Pelepasan Nyamuk Aedes Aegypti Wolbachia

Ketiga, Kepala Suku Dinas Pendidikan diminta untuk memantau pelaksanaannya.

Dengan mengikuti aturan surat edaran tersebut, harap Jhonny, tidak membebani orangtua atau wali murid.

Sebab, pungutan biaya dalam kegiatan pelepasan peserta didik yang kerap kali dikeluhkan para orang tua.

“Dengan pengutipan dana itu kan ada orang tua yang tidak mampu ya keberatan, syukur mereka bisa sekolah,” katanya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...