Aliansi.co, Jakarta- Polemik suara bising dari lapangan padel di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, akhirnya dimediasi oleh pihak kelurahan, Kamis (19/2/2026).
Mediasi dilakukan setelah keluhan warga mengenai kebisingan aktivitas lapangan tersebut viral di media sosial.
Dalam pertemuan yang mempertemukan pengelola usaha dan warga terdampak itu, terungkap bahwa lapangan padel belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun sudah beroperasi.
Lurah Gandaria Selatan, Ikhsan Kamil, menjelaskan bahwa awalnya bangunan di lokasi difungsikan sebagai area parkir dan kafe.
Namun, dalam perkembangannya, pengelola menambah fasilitas berupa lapangan padel.
“Mulanya bangunan kafe dan parkiran. Seiring berjalannya waktu, ternyata dibangun lapangan padel,” ujar Ikhsan saat ditemui usai mediasi.
Ia menambahkan, perubahan fungsi usaha itu tidak sepenuhnya diiringi dengan kelengkapan perizinan bangunan.
“Itu tadinya usaha awalnya itu adalah parkir dan kafe kemudian dibangunlah usaha tambahan namanya padel,” kata dia.
Dalam mediasi tersebut, pihak kelurahan juga menanyakan dokumen perizinan yang dimiliki pengelola.
Menurut Ikhsan, pengelola mengaku telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Namun, untuk izin bangunan berupa PBG, dokumennya belum terbit.
“Tadi kami tanyakan pun NIB-nya ada. Nah untuk PBG sudah selesai sidang, tapi untuk nomornya belum keluar,” ujar Ikhsan.
