Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan.
Komisi yang membidangi hukum itu menilai pendekatan dalam perkara tersebut perlu mempertimbangkan fakta persidangan serta karakteristik pekerjaan di sektor industri kreatif.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan kerja kreatif seperti produksi video tidak dapat disamakan dengan sektor yang memiliki standar harga baku.
Menurut dia, penilaian terhadap dugaan kerugian negara harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
“Komisi III mengingatkan agar dalam kasus saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum perlu mengedepankan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik,” ujar Habiburokhman dalam rapat terbatas Komisi III DPR RI Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (31/4/2026).
Ia menambahkan, Komisi III tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum.
Namun, upaya tersebut tidak seharusnya semata berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
Selain itu, legislator Fraksi Partai Gerindra itu mengingatkan agar langkah penegakan hukum juga mempertimbangkan dampaknya terhadap iklim industri kreatif.
Ia menilai, proses hukum yang berjalan jangan sampai menimbulkan preseden yang justru menghambat perkembangan sektor tersebut.
“Komisi III meminta agar penegak hukum mempertimbangkan agar keputusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia,” kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Amsal Christy Sitepu menyampaikan apresiasi atas perhatian Komisi III DPR RI terhadap kasus yang dihadapinya.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan proporsional sehingga menghadirkan rasa keadilan.
“Saya berterima kasih atas perhatian Komisi III. Hari ini saya datang mencari keadilan karena saya hanya menjual pekerjaan saya,” ujar Amsal.
Amsal juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak kasus tersebut bagi para pekerja di sektor industri kreatif.
Menurut dia, kriminalisasi terhadap pekerjaan kreatif berpotensi menimbulkan ketakutan bagi generasi muda untuk berkarya secara profesional.
“Saya takutkan jika hal ini terjadi, anak-anak muda yang bekerja kreatif di Indonesia jadi takut untuk mengembangkan diri di dunia kreatif,” pungkasnya.
Amsal Christy Sitepu mengadukan ketidakadilan yang ia alami setelah dituntut penjara 2 tahun dalam kasus dugaan mark up proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Amsal dituduh merugikan negara hingga Rp 202 juta atas penggelembungan harga atau mark-up anggaran.
Amsal mengungkapkan kasus yang menjeratnya melalui Zoom dari Sumatera Utara kepada Komisi III DPR.
