Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI.
Para pelaku ditangkap di wilayah Jakarta Barat usai melakukan pemerasan sebesar Rp 300 juta dengan modus mengaku sebagai pegawai KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para pelaku menggunakan modus mengaku sebagai utusan pimpinan KPK untuk meminta sejumlah uang kepada korban.
“Para terduga ini mengaku dapat melakukan pengaturan penanganan perkara di KPK dengan modus sebagai utusan dari Pimpinan KPK, yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada Anggota DPR,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Menurut dia, praktik pemerasan tersebut diduga bukan kali pertama dilakukan.
Para pelaku disebut telah berulang kali menjalankan modus serupa terhadap target lainnya.
Dalam penindakan tersebut, tim gabungan turut mengamankan barang bukti berupa uang asing senilai 17.400 dolar Amerika Serikat.
Setelah ditangkap, keempat terduga pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kegiatan ini juga mengamankan barang bukti dalam bentuk mata uang asing sejumlah USD 17.400,” kata Budi.
KPK mengimbau seluruh jajaran kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD serta masyarakat luas agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga antirasuah tersebut.
Budi menegaskan, dalam menjalankan tugasnya, setiap pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi.
Selain itu, pegawai KPK dilarang menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun.
Ia juga menekankan bahwa KPK tidak pernah menunjuk pihak luar sebagai perwakilan resmi, termasuk organisasi, konsultan, maupun pengacara yang mengatasnamakan KPK.
“KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga mana pun sebagai perpanjangan tangan, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan resmi KPK,” ujarnya.
Lebih lanjut, KPK memastikan tidak memiliki kantor cabang atau perwakilan di daerah. Seluruh informasi resmi hanya dapat diakses melalui situs resmi KPK.
KPK juga mengingatkan bahwa seluruh materi sosialisasi antikorupsi yang dikeluarkan lembaga tersebut diberikan secara gratis kepada masyarakat.
Untuk itu, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum atau KPK apabila menemukan praktik serupa. Laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.
