Senin, Juni 1, 2026

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Bermula dari Keberatan Bayar PNBP 

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari serangkaian pemeriksaan saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, status tersangka terhadap Hery ditetapkan usai tim penyidik mendalami sejumlah keterangan dan dokumen.

“Penetapan tersangka HS berdasarkan bukti yang cukup dan melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga :  Bupati Sidoarjo Ditetapkan Tersangka Kasus Pemotongan Dana Insentif

Anang menambahkan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta untuk melengkapi pembuktian perkara.

Menurut dia, proses penggeledahan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Penggeledahan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Tetap kita junjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang.

Kasus ini bermula ketika PT TSHI menghadapi persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan.

Perusahaan tersebut keberatan membayar kewajiban yang dibebankan negara.

Dalam upaya mencari jalan keluar, LD selaku pemilik PT TSHI disebut bertemu dengan Hery Susanto yang saat itu menjabat sebagai komisioner Ombudsman RI.

Baca Juga :  Polri Tangkap 2 Sindikat TPPO Jaringan Turki di Bogor dan Tangerang

Berdasarkan penyelidikan tim penyidik, Hery diduga bersedia membantu dengan cara mendorong pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang seolah-olah bermula dari laporan masyarakat.

Dalam proses itu, Hery diduga mengatur jalannya pemeriksaan agar kebijakan Kementerian Kehutanan yang mewajibkan PT TSHI membayar denda dinilai keliru.

“Ombudsman kemudian memerintahkan agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara,” kata Anang.

Penyidik juga mengungkap adanya pertemuan antara tersangka dengan pihak PT TSHI di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur.

Baca Juga :  Propam Polri Periksa 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton Konser DWP

Dalam pertemuan tersebut, LKM dan LO yang mewakili perusahaan diduga meminta Hery menemukan kesalahan administrasi dalam proses perhitungan PNBP.

Sebagai imbalan atas bantuan tersebut, Hery diduga dijanjikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Setelah proses pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan rampung, Hery disebut memerintahkan LKM untuk menyerahkan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada LO selaku perwakilan PT TSHI.

Melalui draf tersebut, Hery diduga menyampaikan pesan bahwa hasil pemeriksaan Ombudsman akan sesuai harapan pihak perusahaan dan dapat digunakan untuk mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan sehingga menguntungkan PT TSHI.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...