Kamis, April 16, 2026

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Bermula dari Keberatan Bayar PNBP 

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari serangkaian pemeriksaan saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, status tersangka terhadap Hery ditetapkan usai tim penyidik mendalami sejumlah keterangan dan dokumen.

“Penetapan tersangka HS berdasarkan bukti yang cukup dan melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga :  Bareskrim Ungkap Penyelundupan Suku Cadang Ilegal Buatan China, Catut Merek Toyota hingga Ford

Anang menambahkan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta untuk melengkapi pembuktian perkara.

Menurut dia, proses penggeledahan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Penggeledahan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Tetap kita junjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang.

Kasus ini bermula ketika PT TSHI menghadapi persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan.

Perusahaan tersebut keberatan membayar kewajiban yang dibebankan negara.

Dalam upaya mencari jalan keluar, LD selaku pemilik PT TSHI disebut bertemu dengan Hery Susanto yang saat itu menjabat sebagai komisioner Ombudsman RI.

Baca Juga :  Terkuak Pembunuhan Sadis Pedagang Semangka, Motif Diduga Murka Istri Diselingkuhi

Berdasarkan penyelidikan tim penyidik, Hery diduga bersedia membantu dengan cara mendorong pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang seolah-olah bermula dari laporan masyarakat.

Dalam proses itu, Hery diduga mengatur jalannya pemeriksaan agar kebijakan Kementerian Kehutanan yang mewajibkan PT TSHI membayar denda dinilai keliru.

“Ombudsman kemudian memerintahkan agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara,” kata Anang.

Penyidik juga mengungkap adanya pertemuan antara tersangka dengan pihak PT TSHI di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur.

Baca Juga :  Korupsi Ekspor Sawit Terbongkar, Kejagung Ungkap Perbuatan Menyimpang 11 Tersangka

Dalam pertemuan tersebut, LKM dan LO yang mewakili perusahaan diduga meminta Hery menemukan kesalahan administrasi dalam proses perhitungan PNBP.

Sebagai imbalan atas bantuan tersebut, Hery diduga dijanjikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Setelah proses pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan rampung, Hery disebut memerintahkan LKM untuk menyerahkan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada LO selaku perwakilan PT TSHI.

Melalui draf tersebut, Hery diduga menyampaikan pesan bahwa hasil pemeriksaan Ombudsman akan sesuai harapan pihak perusahaan dan dapat digunakan untuk mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan sehingga menguntungkan PT TSHI.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...