Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan delapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Para tersangka yang ditahan berasal dari berbagai jenjang jabatan, mulai dari wakil menteri hingga staf.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kedelapan tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026.
“KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak 4 sampai dengan 23 Juni 2026,” kata Budi dalam keterangan persnya, dikutip Jumat (5/6/2026).
Adapun delapan tersangka tersebut yakni SK yang menjabat Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 dan sebelumnya merupakan Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024.
Kemudian SMG selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025.
Selain itu, KPK juga menetapkan JS selaku Direktur Izin Tinggal, BGS dan TBS yang menjabat Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.
Kemudian, RAA yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026, JSP selaku Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), serta GST yang merupakan staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.
Dalam proses penahanan, lanjut Budi, penyidik KPK menempatkan para tersangka di dua rumah tahanan berbeda.
Adapun tersangka JSP, GST, dan RAA ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang ACLC KPK.
Sementara SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Budi menjelaskan perkara ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025.
Selain itu, penyidik juga menindaklanjuti temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ketidaksesuaian laporan transaksi keuangan milik 35 pegawai Kementerian Imipas.
Dari hasil penyelidikan, KPK menduga SK melakukan praktik pemerasan melalui bawahannya, yakni JS, dengan meminta bagian dari setiap pengurusan izin tinggal yang diajukan oleh para WNA.
“SK diduga melakukan pemerasan melalui JS dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para pemohon WNA,” ujar Budi.
KPK juga menduga JS kemudian memerintahkan BGS dan TBS untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon.
Akibatnya, setiap dokumen izin tinggal yang diproses diduga memiliki tarif tertentu yang harus dibayarkan.
“JS memerintahkan BGS dan TBS untuk menarik biaya ekstra dari WNA sehingga setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ada harganya,” kata dia.
Dalam rangkaian OTT dan penyidikan perkara tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti dengan nilai total mencapai Rp17,5 miliar.
Barang bukti itu terdiri dari tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening, mata uang asing, hingga sejumlah aset dalam bentuk akun kripto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Budi menegaskan penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan.
KPK juga mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka.
“Penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka,” tandasnya.
