Rabu, Juli 22, 2026

Uang Hasil Pemerasan Izin Tinggal WNA Ditransfer Setiap Jumat, Jatah Pejabat Tinggi Imipas Berkode Malaikat-Vokalis

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pembagian uang hasil pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Uang yang terkumpul dari para pemohon izin tinggal itu diduga ditransfer setiap Jumat kepada sejumlah pihak dengan menggunakan kode-kode khusus, mulai dari “malaikat” hingga “vokalis”.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat delapan tersangka dari jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas.

“Selama periode 2022 sampai 2026, uang tersebut telah dikumpulkan melalui pemanfaatan rekening nominee dan terkumpul sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Menurut Budi, uang hasil dugaan pemerasan itu kemudian didistribusikan secara rutin setiap pekan kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas.

Baca Juga :  Berkunjung ke Jambi, Jokowi Soroti Kondisi Pasar hingga Pertambangan Rakyat

“Uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, dengan menggunakan kode distribusi khusus,” ujarnya.

KPK menemukan penggunaan sejumlah istilah sandi untuk menyamarkan pihak-pihak penerima aliran dana.

Salah satunya adalah kode “malaikat” yang digunakan untuk merujuk kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas.

Selain itu, penyidik juga menemukan kode lain yang menggunakan istilah dalam pertunjukan musik, seperti “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, hingga “koreografer”.

“Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” kata Budi.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025.

Baca Juga :  Ribuan Jemaah Haji Indonesia Terlantar di Muzdalifah, Kemenag: Kita Sudah Protes Keras

Selain itu, KPK juga menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ketidaksesuaian laporan transaksi keuangan 35 pegawai Kementerian Imipas.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni SK selaku Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.

Selain itu, SMG selaku Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, JS Direktur Izin Tinggal, BGS dan TBS selaku kepala subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.

Kemudian RAA selaku mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, dan JSP Ketua Tim Alih Status ITAS, serta GST selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal.

Berdasarkan hasil penyidikan, SK diduga meminta bagian dari setiap pengurusan izin tinggal WNA melalui bawahannya, yakni JS.

Selanjutnya, JS diduga memerintahkan BGS dan TBS untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon sehingga setiap dokumen izin tinggal yang diproses memiliki tarif tertentu.

Baca Juga :  Cerita Prabowo Panggil Kepala BPKP dan PPATK Usai Dapat Laporan Soal BGN

“SK diduga melakukan pemerasan melalui JS dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para pemohon WNA. Kemudian JS memerintahkan BGS dan TBS untuk menarik biaya ekstra dari WNA sehingga setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ada harganya,” ungkap Budi.

Dalam rangkaian OTT dan penyidikan perkara tersebut, KPK turut menyita barang bukti senilai sekitar Rp17,5 miliar.

Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening, mata uang asing, hingga sejumlah aset kripto.

“Dalam perkara ini, KPK akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari modus-modus lain yang dilakukan,” tutur Budi.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Viral Pengacara Muda Tewas Jatuh dari Lantai 46 Apartemen, Polisi Ungkap Kronologi

Aliansi.co,Jakarta- Kabar meninggalnya pengacara muda Rocky Martin Napitupulu (28) menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial. Rocky ditemukan tewas usai diduga terjatuh dari...

Terungkap Kadar Emas 74 Kg yang Disita Polisi dari Rumah Eks Jampidsus, Valas Bagaimana?

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dalam kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga suap perkara...

Fakta Baru di Balik Teror Bom SD di Jaksel, Ternyata Gegara soal Pembelian Seragam Sekolah

Aliansi.co,Jakarta-Terungkap fakta baru di balik kasus ancaman teror bom yang menyasar SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi mengungkap aksi yang menggegerkan di...

Awal Terungkapnya Wali Murid sebagai Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah, Bermula dari Jejak Ini 

Aliansi.co,Jakarta- Kasus teror ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya berhasil diungkap polisi. Polisi mengungkap identitas pelaku yang ternyata merupakan seorang...

Tiga Polisi Gugur Diserang Gembong Narkoba, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Anumerta kepada tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan yang gugur saat menjalankan...