Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pembagian uang hasil pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Uang yang terkumpul dari para pemohon izin tinggal itu diduga ditransfer setiap Jumat kepada sejumlah pihak dengan menggunakan kode-kode khusus, mulai dari “malaikat” hingga “vokalis”.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat delapan tersangka dari jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas.
“Selama periode 2022 sampai 2026, uang tersebut telah dikumpulkan melalui pemanfaatan rekening nominee dan terkumpul sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Menurut Budi, uang hasil dugaan pemerasan itu kemudian didistribusikan secara rutin setiap pekan kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas.
“Uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, dengan menggunakan kode distribusi khusus,” ujarnya.
KPK menemukan penggunaan sejumlah istilah sandi untuk menyamarkan pihak-pihak penerima aliran dana.
Salah satunya adalah kode “malaikat” yang digunakan untuk merujuk kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas.
Selain itu, penyidik juga menemukan kode lain yang menggunakan istilah dalam pertunjukan musik, seperti “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, hingga “koreografer”.
“Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” kata Budi.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025.
Selain itu, KPK juga menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ketidaksesuaian laporan transaksi keuangan 35 pegawai Kementerian Imipas.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni SK selaku Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.
Selain itu, SMG selaku Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, JS Direktur Izin Tinggal, BGS dan TBS selaku kepala subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.
Kemudian RAA selaku mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, dan JSP Ketua Tim Alih Status ITAS, serta GST selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Berdasarkan hasil penyidikan, SK diduga meminta bagian dari setiap pengurusan izin tinggal WNA melalui bawahannya, yakni JS.
Selanjutnya, JS diduga memerintahkan BGS dan TBS untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon sehingga setiap dokumen izin tinggal yang diproses memiliki tarif tertentu.
“SK diduga melakukan pemerasan melalui JS dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para pemohon WNA. Kemudian JS memerintahkan BGS dan TBS untuk menarik biaya ekstra dari WNA sehingga setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ada harganya,” ungkap Budi.
Dalam rangkaian OTT dan penyidikan perkara tersebut, KPK turut menyita barang bukti senilai sekitar Rp17,5 miliar.
Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening, mata uang asing, hingga sejumlah aset kripto.
“Dalam perkara ini, KPK akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari modus-modus lain yang dilakukan,” tutur Budi.
