Rabu, Agustus 5, 2026

Nasib Dua Preman Kampung Penendang Ibu Hamil Usai Dijerat Pasal Berlapis

WIB

Aliansi.co,Medan- Nasib dua preman kampung yang viral karena menendang seorang ibu hamil di Jalan Baru, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, berujung proses hukum.

Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Kedua tersangka diketahui bernama Zulyarham dan Julpikar.

Kakak beradik tersebut kini ditahan di Polrestabes Medan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita hamil dan suaminya pada Rabu (3/6/2026).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Baca Juga :  Bus Rombongan Peziarah asal Tangsel Masuk ke Jurang Guci Tegal

“Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara,” kata Adrian kepada wartawan, dikutip Sabtu (6/6/2026).

Menurut Adrian, peristiwa itu bermula saat pasangan suami istri tersebut melintas di Jalan Baru. Namun, mereka memutuskan berhenti karena di depan jalan sedang terjadi tawuran antarremaja.

Korban yang sedang hamil muda mengaku takut melanjutkan perjalanan karena khawatir terkena dampak tawuran. Di lokasi itu, kedua pelaku diketahui tengah mengatur arus lalu lintas di sekitar terowongan kereta api yang mengalami kemacetan akibat keributan tersebut.

“Pada saat itu di terowongan terjadi tawuran. Karena di situ tawuran, jadinya macet kendaraan. Kedua pelaku ini tugasnya melancarkan arus lalu lintas. Kemudian lewat sepasang suami istri ini. Nah di situ pelaku menyampaikan kepada si korban untuk lewat saja, karena berhenti bikin macet,” ujar Adrian.

Baca Juga :  Viral Minta AC ke Bos Kasur, Lurah Jatiraden Bekasi Disanksi Administratif 

Meski demikian, korban menolak permintaan tersebut dan menjelaskan bahwa dirinya sedang mengandung sehingga tidak berani melintas ke arah lokasi tawuran.

“Korban mengatakan, ‘Pak maaf Pak, saya takut maju, karena posisi saya sekarang lagi hamil’. Kemudian di situ terjadi cekcok antara pelaku dan korban ini,” kata Adrian.

Perselisihan semakin memanas ketika korban berupaya merekam tindakan kedua pelaku menggunakan telepon genggam. Tindakan itu diduga memicu emosi salah satu tersangka.

“Karena si pelaku merasa takut diviralkan, akhirnya dia melakukan aksi penendangan. Dia menendang ke korban wanita,” ujar Adrian.

Tendangan tersebut mengenai perut korban yang tengah hamil. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku lainnya juga diduga melakukan kekerasan terhadap suami korban.

Baca Juga :  Usai di Blora, Ormas PP dan GRIB Jaya Terlibat Bentrok di Bandung, Polisi Turun Tangan

“Kemudian, pelaku satu lagi menghampiri si suami korban. Dia melakukan penganiayaan dan pemukulan ke kepala si korban laki-laki,” ucap Adrian.

Video insiden tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu kecaman masyarakat. Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dan menetapkan Zulyarham serta Julpikar sebagai tersangka.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Medan sembari menunggu proses hukum berikutnya. Dengan status tersangka dan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara, keduanya terancam mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bau Menyengat Ungkap Misteri Mayat Dalam Karung di Depok, Awalnya Disangka Sampah

Aliansi.co, Depok – Misteri karung putih yang tergeletak selama beberapa hari di sebuah tanah lapang di Jalan Raya Kav, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok,...

Polisi Buru Maling Tas Pedagang Martabak Mini saat Tidur, Ini Tampang Pelaku

Aliansi.co, Jakarta – Polisi tengah memburu pelaku pencurian tas milik seorang pedagang martabak mini yang terjadi saat korban tertidur di samping gerobaknya di Jalan...

Geger Polisi Narkoba Polres Tangsel Ditangkap, Polri Janji Proses Hukum Tanpa Tebang Pilih

Aliansi.co, Jakarta – Penangkapan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman bersama enam anggotanya menggegerkan publik. Menyikapi kasus tersebut, Polri menegaskan tidak...

Bukan karena Nasi Uduk, Polisi Ungkap Pemicu di Balik Bentrokan Maut di Menteng

Aliansi.co,Jakarta- Polisi mengungkap fakta di balik bentrokan maut yang terjadi di kawasan Matraman hingga Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026). Peristiwa yang menewaskan seorang...

MA Kabulkan Kasasi Advokat Noverizky dalam Perkara Melawan Kedubes Arab Saudi

Aliansi.co, Jakarta- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat Noverizky Tri Putra dalam perkara perdata melawan Kedutaan Besar Arab Saudi terkait sengketa...