Sabtu, Juni 6, 2026

Nasib Dua Preman Kampung Penendang Ibu Hamil Usai Dijerat Pasal Berlapis

WIB

Aliansi.co,Medan- Nasib dua preman kampung yang viral karena menendang seorang ibu hamil di Jalan Baru, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, berujung proses hukum.

Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Kedua tersangka diketahui bernama Zulyarham dan Julpikar.

Kakak beradik tersebut kini ditahan di Polrestabes Medan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita hamil dan suaminya pada Rabu (3/6/2026).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Baca Juga :  Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

“Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara,” kata Adrian kepada wartawan, dikutip Sabtu (6/6/2026).

Menurut Adrian, peristiwa itu bermula saat pasangan suami istri tersebut melintas di Jalan Baru. Namun, mereka memutuskan berhenti karena di depan jalan sedang terjadi tawuran antarremaja.

Korban yang sedang hamil muda mengaku takut melanjutkan perjalanan karena khawatir terkena dampak tawuran. Di lokasi itu, kedua pelaku diketahui tengah mengatur arus lalu lintas di sekitar terowongan kereta api yang mengalami kemacetan akibat keributan tersebut.

“Pada saat itu di terowongan terjadi tawuran. Karena di situ tawuran, jadinya macet kendaraan. Kedua pelaku ini tugasnya melancarkan arus lalu lintas. Kemudian lewat sepasang suami istri ini. Nah di situ pelaku menyampaikan kepada si korban untuk lewat saja, karena berhenti bikin macet,” ujar Adrian.

Baca Juga :  Buntut Cerita Inses Anak dan Ibu, Wali Kota Bukittinggi Dipolisikan Sebar Hoaks

Meski demikian, korban menolak permintaan tersebut dan menjelaskan bahwa dirinya sedang mengandung sehingga tidak berani melintas ke arah lokasi tawuran.

“Korban mengatakan, ‘Pak maaf Pak, saya takut maju, karena posisi saya sekarang lagi hamil’. Kemudian di situ terjadi cekcok antara pelaku dan korban ini,” kata Adrian.

Perselisihan semakin memanas ketika korban berupaya merekam tindakan kedua pelaku menggunakan telepon genggam. Tindakan itu diduga memicu emosi salah satu tersangka.

“Karena si pelaku merasa takut diviralkan, akhirnya dia melakukan aksi penendangan. Dia menendang ke korban wanita,” ujar Adrian.

Tendangan tersebut mengenai perut korban yang tengah hamil. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku lainnya juga diduga melakukan kekerasan terhadap suami korban.

Baca Juga :  Terciduk Akun Partai Socmed Pamer Harta sambil Liburan ke Eropa, Kadis PUPR Empat Lawang Dicopot

“Kemudian, pelaku satu lagi menghampiri si suami korban. Dia melakukan penganiayaan dan pemukulan ke kepala si korban laki-laki,” ucap Adrian.

Video insiden tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu kecaman masyarakat. Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dan menetapkan Zulyarham serta Julpikar sebagai tersangka.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Medan sembari menunggu proses hukum berikutnya. Dengan status tersangka dan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara, keduanya terancam mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...