Aliansi.co,Jakarta- Dokter Tifa tetap menjalani ujian program doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) di Polda Metro Jaya setelah ditangkap aparat kepolisian terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Kabar tersebut disampaikan tim hukum Dokter Tifa, Azis Yanuar kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Menurut dia, kliennya ditangkap pada Jumat pagi di apartemennya dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
Meski tengah menjalani proses hukum, Dokter Tifa disebut tetap mengikuti ujian akademiknya dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya dengan menggunakan laptop.
“Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” ujar Azis dalam keterangan tertulis.
Azis mengaku pihaknya belum mendapatkan penjelasan resmi dari penyidik terkait alasan maupun dasar hukum penangkapan tersebut.
Padahal, kata dia, selama proses penyidikan berlangsung Dokter Tifa selalu bersikap kooperatif dan menjalankan kewajiban lapor.
“Hingga rilis ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan dilakukannya penangkapan tersebut, karena selama ini dr Tifa patuh untuk melakukan wajib lapor di Polda Metro hingga pekan kemarin,” katanya.
Selain Dokter Tifa, Roy Suryo juga dikabarkan ditangkap usai berstatus tersangka dalam perkara yang sama sejak November 2025.
Roy diamankan pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB, hanya berselang beberapa menit dari penangkapan Dokter Tifa.
