Aliansi.co,Jakarta- Bupati Sukoharjo Etik Suryani menjalani pemeriksaan intensif hingga dini hari setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai dikorek keterangannya semalaman di Mapolresta Surakarta, Etik bersama sejumlah pihak lainnya langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Etik tiba di Mapolresta Solo sekitar pukul 20.00 WIB bersama tiga orang lainnya yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
Mereka kemudian menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik KPK hingga menjelang pagi.
Sekitar pukul 05.41 WIB, Etik dan para pihak yang diamankan keluar dari gedung Mapolresta Solo.
Mereka kemudian menaiki sebuah bus yang telah disiapkan di halaman Mapolresta sebelum bertolak menuju Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, untuk diterbangkan ke Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Sukoharjo terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
“Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan lima orang.
Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum mengungkap identitas empat orang selain Etik Suryani yang ikut diamankan.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah lima orang, salah satunya Bupati Sukoharjo,” ujar Budi.
Menurut Budi, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani rangkaian pemeriksaan awal sebelum diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pagi ini akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan mendalami alat bukti dan hasil pemeriksaan sebelum memutuskan apakah para pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
