Aliansi.co, Jakarta- Nama Bupati Sukoharjo Etik Suryani menjadi sorotan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di balik penangkapannya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah, Etik diketahui pernah dua kali menerima penghargaan bergengsi dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Etik merupakan kelahiran Solo, 15 Maret 1963.
Puncak karier politik Etik dikenal publik setelah ia kembali menang pada Pilkada Serentak 2024.
Kemenangan itu mengantarkannya menjabat sebagai Bupati Sukoharjo untuk periode 2025–2030.
Selama menjabat, Etik tercatat dua kali menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden Joko Widodo.
Penghargaan pertama diterimanya pada peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) XXVI tahun 2019 yang digelar di Kota Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Empat tahun kemudian, Etik kembali memperoleh penghargaan yang sama pada ajang Pekan Nasional (Penas) Petani dan Nelayan XVI di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (10/6/2023).
Satyalancana Wira Karya merupakan tanda kehormatan yang diberikan Presiden Republik Indonesia kepada tokoh yang dinilai memiliki karya, inovasi, atau pengabdian luar biasa di bidang tertentu sehingga memberikan manfaat besar bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Namun, rekam jejak penghargaan tersebut kini berbanding terbalik dengan perkara hukum yang menjeratnya.
KPK menangkap Etik dalam operasi tangkap tangan bersama empat orang lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan operasi tangkap tangan tersebut.
OTT berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
“Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).
Budi mengungkapkan, dalam OTT tersebut KPK mengamankan lima orang, termasuk Etik Suryani. Namun, identitas empat orang lainnya belum diungkap ke publik karena masih menjalani pemeriksaan.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah lima orang, salah satunya Bupati Sukoharjo,” ujar Budi.
Ia menambahkan, seluruh pihak yang diamankan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Jakarta.
“Pagi ini akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
