Sabtu, Juli 11, 2026

Jalani Pemeriksaan Awal, Bupati Etik Suryani Dikorek KPK hingga Dini Hari

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Bupati Sukoharjo Etik Suryani menjalani pemeriksaan intensif hingga dini hari setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai dikorek keterangannya semalaman di Mapolresta Surakarta, Etik bersama sejumlah pihak lainnya langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Etik tiba di Mapolresta Solo sekitar pukul 20.00 WIB bersama tiga orang lainnya yang turut diamankan dalam operasi tersebut.

Mereka kemudian menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik KPK hingga menjelang pagi.

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Diduga Peras Perangkat Daerah

Sekitar pukul 05.41 WIB, Etik dan para pihak yang diamankan keluar dari gedung Mapolresta Solo.

Mereka kemudian menaiki sebuah bus yang telah disiapkan di halaman Mapolresta sebelum bertolak menuju Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, untuk diterbangkan ke Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Sukoharjo terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga :  Prabowo Ungkap Transisi Kepemimpinan Indonesia Dipuji Dunia

“Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan lima orang.

Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum mengungkap identitas empat orang selain Etik Suryani yang ikut diamankan.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah lima orang, salah satunya Bupati Sukoharjo,” ujar Budi.

Menurut Budi, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani rangkaian pemeriksaan awal sebelum diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga :  Prabowo Bongkar Modus BUMN Sembunyikan Uang Negara

“Pagi ini akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan mendalami alat bukti dan hasil pemeriksaan sebelum memutuskan apakah para pihak yang diamankan akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Tiga Polisi Gugur Diserang Gembong Narkoba, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Anumerta kepada tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan yang gugur saat menjalankan...

Bang Jago di Jagakarsa Positif Narkoba, Dalih Pukul Orang karena Dengar “Bisikan”

Aliansi.co,Jakarta – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pemukulan yang dilakukan FRS (37), pengendara Kawasaki Ninja RR yang videonya viral setelah menampar seorang pemotor...

“Video Call Bokap Lu”, Bang Jago Pengendara Ninja Ditangkap Polisi

Aliansi.co,Jakarta- Pengendara Kawasaki Ninja RR yang viral karena melakukan aksi pemukulan terhadap pengendara motor lain di Jalan Moch. Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya...

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...