Aliansi.co,Jakarta- Dewan Pers angkat bicata soal pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai bernada merendahkan terhadap seorang wartawan saat konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyatakan, pihaknya telah melakukan pengumpulan informasi terkait dugaan tindakan yang bersifat merendahkan profesi wartawan dalam peristiwa tersebut.
Sorotan itu muncul setelah Hotman Paris merespons pertanyaan wartawan terkait kasus yang menjerat kliennya, Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung.
Dalam konferensi pers tersebut, seorang wartawan bertanya apakah Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam perkara dugaan pencucian uang dan korupsi di PT Asabri.
Menanggapi pertanyaan itu, Hotman Paris memberikan jawaban yang menuai perhatian publik.
“Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?” ujar Hotman Paris kepada wartawan.
Terkait hal ini, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat kemudian menyampaikan pernyatan terbuka melalui laman resmi Dewan Pers.
Menurutnya, ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang lebih rasional dan tetap mengedepankan etika komunikasi.
“Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan,” demikian pernyataan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Senin (20/7/2026).
Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber sebagai bagian dari proses kerja jurnalistik.
Pertanyaan yang disampaikan wartawan, lanjutnya, bertujuan menggali informasi serta mendapatkan keterangan dari berbagai pihak terkait suatu peristiwa.
“Dewan Pers meminta semua pihak untuk menghormati wartawan dalam melaksanakan kerja jurnalistiknya. Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa,” kata dia.
Menurutnya, aktivitas jurnalistik tersebut merupakan bagian dari kebebasan pers yang dijamin dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam aturan tersebut, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan wartawan memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers.
Peran tersebut antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati keberagaman.
Selain itu, kata dia, wartawan juga berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, serta memberikan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Di sisi lain, Komaruddin turut mengingatkan para wartawan untuk tetap menjalankan tugas secara profesional dengan berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional agar kerja jurnalistik tetap menjaga akurasi, independensi, serta kepentingan publik,” pungkasnya.
