Aliansi.co,Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan masih menemukan sejumlah bangunan yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk beberapa gedung milik pemerintah daerah.
Karena itu, Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) akan melayangkan surat peringatan kepada pemilik atau pengelola gedung yang tidak segera mengurus dokumen tersebut.
Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, mengatakan pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi sekaligus mengimbau pemilik maupun pengelola gedung agar segera melengkapi kepemilikan SLF.
“Ini juga kami imbau agar segera mengurus SLF. Namun apabila tidak ada tanggapan, kami akan menerbitkan surat peringatan dan sanksi lainnya,” kata Andy di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Menurut Andy, SLF merupakan dokumen yang menyatakan sebuah bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan dinyatakan layak digunakan.
Karena itu, keberadaan SLF bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi jaminan keselamatan bagi masyarakat sebagai pengguna gedung.
Ia menegaskan, sebelum SLF diterbitkan, setiap bangunan harus melalui serangkaian pemeriksaan yang melibatkan Sudin Citata, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), serta unsur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pemeriksaan mencakup sistem proteksi kebakaran, seperti sprinkler, hydrant, alarm kebakaran, alat pemadam api ringan (APAR), jalur evakuasi, hingga tangga darurat.
Selain itu, tim juga mengevaluasi kondisi mekanikal dan elektrikal bangunan, termasuk instalasi listrik, panel listrik, lift, dan eskalator untuk memastikan seluruh sistem penunjang berfungsi optimal.
“Setiap pemeriksaan ada tabel checklist. Penilaian dilakukan oleh tiga instansi dan masing-masing memiliki parameter sendiri,” ujarnya.
Andy menjelaskan, hasil pemeriksaan dari seluruh instansi kemudian dikompilasi untuk menentukan status bangunan, apakah dinyatakan layak, kurang layak, atau tidak layak digunakan.
“Setelah seluruh hasil pemeriksaan dikumpulkan, selanjutnya ditentukan apakah bangunan tersebut layak, kurang layak, atau tidak layak digunakan,”jelas Andy.
Andy mengungkapkan, hingga saat ini terdapat sekitar 650 gedung di Jakarta Selatan yang terdata dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Bangunan tersebut merupakan gedung di bawah delapan lantai yang menjadi kewenangan Sudin Citata.
Dari jumlah itu, kata Andy, lebih dari 230 gedung telah disurvei sebagai bagian dari target pemeriksaan terhadap 450 gedung sepanjang 2026.
