Selain melakukan pengawasan, Sudin Citata juga terus memberikan edukasi kepada pemilik maupun pengelola gedung mengenai pentingnya memiliki SLF.
Menurut Andy, sertifikat tersebut justru memberikan manfaat bagi pemilik bangunan karena menjadi bukti bahwa gedung telah melalui uji kelayakan dan aman digunakan, termasuk ketika akan disewakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain.
“Sambil berjalan itu kami memberikan edukasi bahwa sebenarnya SLF itu untuk mereka, bukan untuk kami,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah hanya memfasilitasi proses penerbitan SLF setelah bangunan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan teknis oleh tim pengkaji.
“Jadi sebenarnya kebutuhan SLF itu bukan untuk pemerintah. Kami hanya memfasilitasi bahwa gedung tersebut sudah diuji, ada tes kelayakan, sudah ada penjaminnya. Secara administrasi kami mengeluarkan SLF karena ada penjamin dan pengkaji,”tuturnya.
Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan, Sudin Citata Jakarta Selatan akan melakukan sosialisasi mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF kepada pemilik maupun pengelola gedung pemerintah dan swasta pada kuartal III 2026.
Andy berharap semakin banyak pemilik bangunan yang melakukan evaluasi terhadap kondisi gedungnya serta segera mengurus SLF sehingga standar keselamatan bangunan di Jakarta Selatan terus meningkat.
“Harapan kami, pemilik gedung lainnya juga segera melakukan evaluasi terhadap bangunannya, termasuk memastikan kepemilikan SLF, sehingga keselamatan masyarakat sebagai pengguna gedung benar-benar terjamin,” pungkasnya.
