Rabu, Juli 22, 2026

MA Kabulkan Kasasi Advokat Noverizky dalam Perkara Melawan Kedubes Arab Saudi

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat Noverizky Tri Putra dalam perkara perdata melawan Kedutaan Besar Arab Saudi terkait sengketa pembayaran jasa hukum (legal fee).

Putusan di tingkat kasasi tersebut membalik hasil pemeriksaan sebelumnya di Pengadilan Tinggi yang tidak menguntungkan pihak Noverizky. Meski demikian, pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan Mahkamah Agung untuk mengetahui pertimbangan hukum yang menjadi dasar majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut.

“Kami bersyukur Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi yang kami ajukan. Saat ini kami tinggal menunggu salinan putusan perkara a quo sebagai dasar untuk langkah hukum selanjutnya,” ujar Noverizky di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Berawal dari Penugasan Tahun 2018

Perkara ini bermula pada 2018 ketika Noverizky mendapat surat tugas dari Kedutaan Besar Arab Saudi untuk memberikan pendampingan hukum kepada seorang warga negara Arab Saudi yang sedang menjalani proses hukum pidana di Indonesia.

Menurut Noverizky, seluruh pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya telah diselesaikan sesuai penugasan. Namun, pembayaran jasa hukum beserta penggantian biaya operasional yang disebut telah dikeluarkan menggunakan dana pribadi tidak kunjung diterimanya.

Baca Juga :  Polisi Jebloskan 142 Tersangka Kasus Judi Online ke Penjara, Blokir 2.862 Situs

Karena upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan hasil, ia kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terdaftar dengan Nomor 297/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.

PN Jaksel Sempat Menangkan Penggugat

Dalam pemeriksaan di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan Noverizky melalui putusan verstek karena pihak Kedutaan Besar Arab Saudi dan Kementerian Luar Negeri RI dinyatakan telah dipanggil secara patut namun tidak menghadiri persidangan.

Majelis hakim saat itu menilai hubungan hukum antara Noverizky dan Kedutaan Besar Arab Saudi berdasarkan surat tugas tertanggal 9 November 2018 beserta surat kuasa yang diterbitkan merupakan hubungan keperdataan yang sah menurut hukum Indonesia.

Pengadilan juga menyatakan tindakan tidak mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan penggugat merupakan perbuatan melawan hukum.

Dalam amar putusannya, PN Jakarta Selatan menghukum Kedutaan Besar Arab Saudi membayar ganti rugi materiil sebesar Rp375 juta kepada Noverizky. Selain itu, Kementerian Luar Negeri RI diperintahkan untuk mematuhi putusan tersebut.

Baca Juga :  Diperiksa Sebagai Tersangka, Puluhan Advokat Kawal Kamaruddin Simanjuntak ke Bareskrim

Berlanjut hingga Mahkamah Agung

Perjalanan perkara tidak berhenti di tingkat pertama. Putusan tersebut kemudian berubah setelah diperiksa di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi.

Merasa keberatan dengan hasil banding, Noverizky mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Permohonan itu akhirnya dikabulkan oleh MA. Menurut Noverizky, putusan tersebut memberikan kepastian hukum setelah sengketa yang berlangsung selama beberapa tahun.

Pernah Diterbitkan Aanmaning

Sebelum putusan kasasi keluar, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menerbitkan aanmaning atau teguran kepada Kedutaan Besar Arab Saudi dalam perkara eksekusi Nomor 10/PDT.EKS/2025 jo Nomor 297/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.

Aanmaning merupakan tahapan dalam proses eksekusi putusan pengadilan berupa peringatan kepada pihak yang kalah agar melaksanakan isi putusan secara sukarela sebelum dilakukan tindakan hukum berikutnya.

Kuasa hukum Noverizky, Aflah Abdurrahim bersama tim AM Oktarina Counsellor at Law, sebelumnya mengapresiasi langkah PN Jakarta Selatan tersebut.

Baca Juga :  Duduk Perkara Selebgram Bogor Tersandung Kasus Judi Online, Berawal jadi Brand Ambassador

Menurut Aflah, penerbitan aanmaning menunjukkan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam sengketa keperdataan yang bersifat komersial, termasuk perwakilan negara asing, tetap wajib menghormati putusan pengadilan Indonesia.

Noverizky berharap putusan Mahkamah Agung dapat menjadi rujukan bahwa hubungan diplomatik tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum dalam perkara perdata yang berkaitan dengan aktivitas komersial.

Ia juga berharap kasus yang dialaminya tidak kembali menimpa advokat lain di Indonesia.

“Saya berharap tidak ada lagi advokat di Indonesia yang mengalami hal serupa. Perkara ini membuktikan bahwa dalam perkara yang bersifat komersial, tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum Indonesia,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, Kedutaan Besar Arab Saudi maupun Kementerian Luar Negeri RI belum memberikan tanggapan terkait putusan kasasi tersebut. Sementara itu, pihak Noverizky menyatakan masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Viral Pengacara Muda Tewas Jatuh dari Lantai 46 Apartemen, Polisi Ungkap Kronologi

Aliansi.co,Jakarta- Kabar meninggalnya pengacara muda Rocky Martin Napitupulu (28) menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial. Rocky ditemukan tewas usai diduga terjatuh dari...

Terungkap Kadar Emas 74 Kg yang Disita Polisi dari Rumah Eks Jampidsus, Valas Bagaimana?

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dalam kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga suap perkara...

Fakta Baru di Balik Teror Bom SD di Jaksel, Ternyata Gegara soal Pembelian Seragam Sekolah

Aliansi.co,Jakarta-Terungkap fakta baru di balik kasus ancaman teror bom yang menyasar SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi mengungkap aksi yang menggegerkan di...

Awal Terungkapnya Wali Murid sebagai Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah, Bermula dari Jejak Ini 

Aliansi.co,Jakarta- Kasus teror ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya berhasil diungkap polisi. Polisi mengungkap identitas pelaku yang ternyata merupakan seorang...

Tiga Polisi Gugur Diserang Gembong Narkoba, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Anumerta kepada tiga personel Satresnarkoba Polres Katingan yang gugur saat menjalankan...