Aliansi.co, Jakarta – Penangkapan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman bersama enam anggotanya menggegerkan publik.
Menyikapi kasus tersebut, Polri menegaskan tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada personel yang diduga terlibat tindak pidana narkotika dan memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta tanpa tebang pilih.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir mengatakan, pengungkapan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri merupakan bukti komitmen institusi dalam memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk apabila melibatkan anggota kepolisian sendiri.
“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” kata Jhonny dalam keterangannya, dikutip Selasa (28/7/2026).
Ia menegaskan, pimpinan Polri telah memberikan instruksi agar tidak ada impunitas bagi anggota yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika.
Bahkan, pemeriksaan terhadap personel internal dilakukan dengan standar yang lebih ketat guna menjaga integritas institusi.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan terhadap AKP Pardiman beserta sejumlah anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
“Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel,” ujar Eko.
Selain AKP Pardiman, penyidik turut mengamankan enam personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan serta seorang anggota kepolisian dari Polda Aceh.
Menurut Eko, mereka diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum perkara narkotika.
“Terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba,” katanya.
Saat ini, seluruh terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Penyidik terus mendalami peran masing-masing pihak untuk mengungkap jaringan, modus operandi, serta keterlibatan para terduga dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi terhadap anggota yang diamankan akan diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Polri memastikan seluruh proses penanganan perkara, baik dari aspek pidana maupun kode etik, dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Perkembangan penyidikan juga akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Setiap perkembangan yang telah memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui keterangan resmi,” pungkasnya.
