Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap awal mula staf administrasi KPK berinisial DIS terseret dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI).
Keterlibatan DIS diduga bermula dari peran ayahnya, LBS, yang menawarkan diri dapat mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi di KPK.
Selain staf admin, DIS diketahui bertugas sebagai ajudan Ketua KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perkara ini berawal dari penyelidikan tertutup atas dugaan suap jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Dalam prosesnya, penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain berupa pemerasan.
KPK menduga AWI melalui orang kepercayaannya, GHA, meminta sejumlah uang kepada kepala perangkat daerah maupun pihak rekanan untuk kepentingan pribadi.
Dari praktik tersebut, GHA berhasil menghimpun dana sebesar Rp1,98 miliar.
“Dalam penelusuran tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum di KPK,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Jumat (31/7/2026).
Menurut Budi, upaya mengurus perkara tersebut bermula ketika GHA bertemu seseorang berinisial HAH.
Dari pertemuan itu, GHA kemudian diperkenalkan kepada LBS, yang diketahui merupakan ayah dari DIS, staf administrasi sekaligus ajudan Ketua KPK.
Setelah perkenalan tersebut, AWI, GHA, dan LBS disebut melakukan tiga kali pertemuan di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang.
Dalam rangkaian pertemuan itu, LBS diduga meyakinkan AWI dan GHA bahwa dirinya mampu mengurus perkara yang tengah diselidiki KPK.
LBS kemudian diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar sebagai syarat agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan.
“Pada pertemuan kedua atau setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan,” ujar Budi.
Budi menyebut, dari total dana Rp1,98 miliar yang berhasil dihimpun GHA, sebanyak Rp1,2 miliar telah diserahkan kepada LBS.
Sementara itu, penyidik masih menelusuri keberadaan sisa uang yang diduga dikumpulkan dari praktik pemerasan tersebut.
Budi menegaskan, penetapan DIS sebagai tersangka menjadi bukti bahwa KPK tidak memberikan perlakuan khusus kepada pegawai internal yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
“Ini merupakan wujud komitmen KPK untuk menegakkan integritas kelembagaan maupun integritas individu setiap insan KPK,” tegas Budi.
