Aliansi.co,Jakarta- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan pengelolaan sampah di Ibu Kota mencapai 100 persen pada 2028.
Target tersebut diarahkan untuk mewujudkan zero dumping di TPST Bantargebang dengan mengubah pola pengelolaan sampah dari sekadar angkut dan buang menjadi pilah, angkut, dan olah.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, perubahan sistem pengelolaan sampah menjadi bagian penting dari transformasi Jakarta sebagai kota global.
Menurut Pramono, Pemprov DKI telah mengubah paradigma pengelolaan sampah melalui Instruksi Gubernur Nomor 52 Tahun 2020.
“Kami mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 52 Tahun 2020 yang benar-benar mengubah pola Jakarta dalam penanganan sampah. Kalau dulu angkut buang dan ditimbun di Bantargebang, sekarang menjadi pilah, angkut, olah,” kata Pramono saat peluncuran Gerakan Nasional Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di RDF Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).
Sejalan dengan kebijakan tersebut, mulai 1 Agustus 2026 TPST Bantargebang secara bertahap hanya menerima sampah residu.
Kebijakan itu menjadi salah satu tahapan menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan sekaligus menekan volume sampah yang berakhir di Bantargebang.
Pemprov DKI juga terus mengembangkan berbagai fasilitas pengolahan sampah di sejumlah wilayah, antara lain Bantargebang, Tanjung Priok, Sunter, dan Rorotan.
Pengembangan tersebut termasuk pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) yang ditujukan untuk mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif sehingga volume sampah yang dikirim ke tempat pemrosesan akhir dapat ditekan.
“Kalau sesuai dengan perencanaan, neraca sampah di tahun 2028 akan terselesaikan dan menjadi zero dumping yang ada di Bantargebang,” ujar Pramono.
Untuk mendukung target tersebut, lanjut Pramono, gerakan pemilahan sampah dari sumbernya juga terus didorong.
Hingga awal Agustus 2026, tingkat pemilahan sampah di Jakarta disebut telah mencapai 23,14 persen.
Dari sisi infrastruktur, Pemprov DKI saat ini memiliki 8.615 fasilitas pendukung pengelolaan sampah, termasuk 2.247 unit bank sampah dan 31 TPS 3R yang terus dikembangkan menjadi fasilitas pengolahan sampah.
Sejumlah fasilitas tersebut, kata dia, telah mampu menghasilkan produk olahan sampah dengan kapasitas sekitar 100-150 ton per hari.
Selain membangun infrastruktur pengolahan, Pemprov DKI memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah.
Salah satu yang menjadi perhatian ialah praktik pembuangan sampah secara ilegal oleh pelaku usaha.
Pramono menegaskan, pihaknya tidak akan lagi membiarkan perusahaan membuang sampah sembarangan.
Pemprov DKI bahkan meminta identitas perusahaan yang melakukan pelanggaran diumumkan kepada publik.
“Kalau dulu dibiarkan, sekarang saya minta yang seperti ini diumumkan kepada publik nama perusahaannya, dapat sampahnya dari mana, kenapa dibuang ke sana, dan sebagainya,” tegasnya.
Pemprov DKI, lanjut Pramono, telah memberikan sanksi administratif terhadap sejumlah pelaku. Masing-masing pelanggar dikenai denda Rp5 juta.
“Kalau masih mengulangi, kami akan tutup usahanya,” kata dia.
