Kamis, April 16, 2026

Gulkarmat DKI Buka-bukaan, Gedung Glodok Plaza Ternyata Tak Penuhi Persyaratan Keselamatan Kebakaran

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI buka-bukaan terkait standar keselamatan gedung Glodok Plaza, Taman Sari, Jakarta Barat.

Hasil pemeriksaan, gedung tersebut ternyata tidak memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran.

Kepala Dinas Gulkarmat DKI, Satriadi mengatakan, pihaknya terakhir memeriksa gedung Plaza Glodok pada tahun 2023 lalu.

“Untuk gedung Plaza Glodok, tahun 2023 sudah kami nyatakan itu tidak memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran,” ungkap Satriadi Gunawan saat ditemui wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga :  Sempat Alot, Massa Demo Coldplay Akhirnya Bubar Usai Berhadapan dengan Irjen Karyoto

Satriadi mengatakan, terdapat 4 kriteria pemeriksaan untuk memastikan suatu gedung memiliki tingkat keselamatan pengunjung.

Pertama, memeriksa akses jalan mobil pemadam kebakaran apakah bisa masuk atau tidak.

“Kedua proteksi kebakaran yang ada di dalam gedung masih aktif atau tidak. Sebab, hal ini demi keselamatan para pengunjung,” ujarnya.

Ketiga, lanjut Satriadi, pemeriksaan lokasi evakuasi pengunjung khususnya ketersediaan tangga darurat.

Baca Juga :  Usai Dilantik jadi Anggota DPRD DKI, Shinta PSI Langsung Soroti Air PAM Mati

Lalu yang keempat, keselamatan terjadinya kebakaran seperti siapa berbuat apa ketika terjadi peristiwa tersebut.

Diungkapkannya, ada beberapa hal yang membuat peristiwa kebakaran di Glodok Plaza cepat merambat ke lantai lain.

Salah satunya adalah pihak pengelola lambat melaporkan kejadian kebakaran kepada Dinas Gulkamart.

Satriadi juga menyayangkan pihak pengelola Plaza Glodok tidak cepat menyerahkan blue print gedung kepada petugas Gulkarmart di lapangan. .

Baca Juga :  Pemkot Jaksel Apresiasi Penerimaan Pajak Capai Rp12,6 Triliun

Hal itu menyulitkan petugas menjangkau titik api untuk memadamkan kebakaran.

“Proteksi kebakaran di dalam gedung tidak berfungsi secara optimal. Jadi belum tentu ketika kami nyatakan memenuhi syarat, pengelola melakukan perawatan proteksi kebakaran,” bebernya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...