Aliansi.co,Jakarta- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Mukhlisin mengatakan, keterbukaan informasi tidak boleh dipandang sebatas kewajiban administratif.
Menurutnya, akses terhadap informasi publik merupakan fondasi untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, responsif, dan partisipatif.
“Masyarakat tidak mungkin berpartisipasi secara optimal tanpa informasi yang benar, jelas dan mudah diakses. Namun, keterbukaan informasi tidak berhenti pada tersedianya data, melainkan harus sampai, dipahami dan mendorong tindakan nyata,” ujar Mukhlisin saat membuka Seminar Keterbukaan Informasi Publik diĀ Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).
Menurut Mukhlisin, pemerintah perlu memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya tersedia, tetapi juga mudah dipahami dan dapat digunakan sebagai dasar untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik.
Karena itu, Mukhlisin mengimbau seluruh jajaran pemerintahan agar lebih proaktif dalam menyampaikan informasi mengenai data maupun kebijakan publik.
Dia menilai, penyampaian informasi kepada warga tidak seharusnya baru dilakukan setelah muncul permintaan atau pertanyaan dari masyarakat.
“Saya mengajak pengurus RT/RW, PKK, Dasawisma, hingga Karang Taruna untuk juga menjadi penggerak dan penyampai informasi yang dapat dipercaya masyarakat lainnya,” katanya.
Seminar tersebut turut dihadiri Kepala Suku Dinas Kominfotik Jakarta Selatan Neti Herawati dan Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Kominfotik DKI Jakarta Syali Gestanon.
Syali mengatakan, Pemprov DKI Jakarta terus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar pelayanan informasi publik tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban formal.
Menurut dia, penguatan tersebut dilakukan melalui sejumlah kanal layanan informasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Penguatan dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari Daftar Informasi Publik (DIP), layanan permohonan informasi, layanan keberatan, hingga pengaduan resmi. Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami haknya dan badan publik tahu tata cara melayaninya,” ucap Syali.
Dia menjelaskan, pemahaman masyarakat mengenai hak memperoleh informasi perlu terus ditingkatkan.
Di sisi lain, badan publik juga harus memahami prosedur dan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Syali juga mengapresiasi kolaborasi seluruh pihak yang turut mendukung capaian Pemprov DKI Jakarta hingga meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif Terbaik Nasional dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diberikan Komisi Informasi Pusat.
“Penghargaan ini merupakan buah dari kerja keras bersama, termasuk dukungan dari jajaran Pemkot Jakarta Selatan serta partisipasi aktif seluruh warga,” tandasnya.
