Sabtu, Oktober 3, 2026

Pemkot Jaksel Sidak Proyek Tanpa Izin Tutup Saluran Air untuk Akses Kafe, Begini Hasilnya

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan meninjau saluran air yang diduga ditutup permanen untuk pembangunan akses masuk (inrit) menuju sebuah kafe di Jalan PDK Raya, Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak.

Sidak dilakukan menyusul adanya pembangunan inrit sekaligus perubahan konstruksi saluran air yang diduga dilakukan tanpa izin.

Pemeriksaan dipimpin Camat Cilandak Teguh Arifiyanto bersama jajaran terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Saat berada di lokasi, Teguh yang mengenakan batik hijau terlihat berbincang dengan seorang pria berbaju merah yang diduga merupakan pihak dari proyek pembangunan kafe.

Baca Juga :  Buntut Teriak Bawa Bom di Pesawat, Pria Asal Pematang Siantar Diblacklist Lion Air

Pria itu tampak didampingi beberapa orang lainnya.

Di area tersebut terlihat sejumlah besi tulangan yang telah dipasang untuk persiapan pengecoran akses jalan.

Namun, tidak terlihat aktivitas pekerja yang tengah mengerjakan proyek saat peninjauan berlangsung.

Saat dihubungi, Teguh Arifiyanto belum bersedia membeberkan hasil pemeriksaan lapangan kepada awak media.

Ia mengatakan hasil peninjauan akan dilaporkan secara resmi kepada pimpinan Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Jakarta Selatan.

“Laporan hasil tinjauan lapangan secara resmi sedang kami susun, nanti kami akan tembuskan kepada Kasudin Kominfo,” kata Teguh dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).

Baca Juga :  Sidak Laporan Warga, Wali Kota Jaksel Temukan Ini di Dasar Saluran Air
Tidak Mengantongi Izin

Sebelumnya, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Dinas Bina Marga Kecamatan Cilandak, Nelson, telah melakukan peninjauan terhadap pembangunan inrit di lokasi tersebut.

Dari pemeriksaan itu, Nelson memastikan pembangunan inrit untuk akses menuju kafe sekaligus perubahan saluran air belum mengantongi izin.

“Izin untuk perubahan saluran tidak ada,” ujar Nelson, Rabu (13/8/2026).

Menurut Nelson, temuan tersebut telah dikoordinasikan dengan Satpol PP untuk ditindaklanjuti.

Perubahan sarana saluran air tanpa izin, kata dia, berkaitan dengan aspek ketertiban umum sehingga perlu ditangani sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Parkir Liar di Depan ITC Cipulir Kembali Ditertibkan, 14 Motor Diangkut Petugas Sudinhub

“Kegiatan yang merubah sarana saluran air ini kami koordinasikan untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Nelson menambahkan, kegiatan tanpa izin tersebut selanjutnya akan dilaporkan juga kepada Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan untuk penanganan lebih lanjut.

Sebab, kata Nelson, pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan maupun perlengkapan untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan inrit.

“Kalau bongkar atau tidaknya nanti dari sudin, begitu juga surat teguran kami di kecamatan tidak punya,” kata Nelson.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...