Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan meninjau saluran air yang diduga ditutup permanen untuk pembangunan akses masuk (inrit) menuju sebuah kafe di Jalan PDK Raya, Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak.
Sidak dilakukan menyusul adanya pembangunan inrit sekaligus perubahan konstruksi saluran air yang diduga dilakukan tanpa izin.
Pemeriksaan dipimpin Camat Cilandak Teguh Arifiyanto bersama jajaran terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Saat berada di lokasi, Teguh yang mengenakan batik hijau terlihat berbincang dengan seorang pria berbaju merah yang diduga merupakan pihak dari proyek pembangunan kafe.
Pria itu tampak didampingi beberapa orang lainnya.
Di area tersebut terlihat sejumlah besi tulangan yang telah dipasang untuk persiapan pengecoran akses jalan.
Namun, tidak terlihat aktivitas pekerja yang tengah mengerjakan proyek saat peninjauan berlangsung.
Saat dihubungi, Teguh Arifiyanto belum bersedia membeberkan hasil pemeriksaan lapangan kepada awak media.
Ia mengatakan hasil peninjauan akan dilaporkan secara resmi kepada pimpinan Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Jakarta Selatan.
“Laporan hasil tinjauan lapangan secara resmi sedang kami susun, nanti kami akan tembuskan kepada Kasudin Kominfo,” kata Teguh dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).
Tidak Mengantongi Izin
Sebelumnya, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Dinas Bina Marga Kecamatan Cilandak, Nelson, telah melakukan peninjauan terhadap pembangunan inrit di lokasi tersebut.
Dari pemeriksaan itu, Nelson memastikan pembangunan inrit untuk akses menuju kafe sekaligus perubahan saluran air belum mengantongi izin.
“Izin untuk perubahan saluran tidak ada,” ujar Nelson, Rabu (13/8/2026).
Menurut Nelson, temuan tersebut telah dikoordinasikan dengan Satpol PP untuk ditindaklanjuti.
Perubahan sarana saluran air tanpa izin, kata dia, berkaitan dengan aspek ketertiban umum sehingga perlu ditangani sesuai ketentuan.
“Kegiatan yang merubah sarana saluran air ini kami koordinasikan untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Nelson menambahkan, kegiatan tanpa izin tersebut selanjutnya akan dilaporkan juga kepada Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan untuk penanganan lebih lanjut.
Sebab, kata Nelson, pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan maupun perlengkapan untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan inrit.
“Kalau bongkar atau tidaknya nanti dari sudin, begitu juga surat teguran kami di kecamatan tidak punya,” kata Nelson.
