Aliansi.co, Jakarta- Maskapai penerbangan Lion Air Group mengambil langkah tegas dengan memasukkan seorang penumpang bernama Herman (42), warga Pematang Siantar, ke dalam daftar hitam (blacklist) setelah mengaku membawa bom di dalam pesawat.
Kuasa hukum Lion Air, Yuridio Tirta, menyampaikan penetapan blacklist diputuskan jika ditemukan adanya unsur pidana oleh pihak kepolisian.
“Kalau itu sementara informasinya memang akan kita blacklist. Cuma itu menunggu nanti informasi atas pidananya,” kata Yuridio saat ditemui di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dikutip Selasa (5/8/2025).
Yuridio menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Lion Air dalam menjaga keamanan transportasi udara.
“Ditakutkan memang seperti penerbangan-penerbangan berikutnya, berdampak domino. Efek domino otomatis itu berdampak sekali. Inilah yang kadang-kadang menjadi faktor keterlambatan pada penerbangan-penerbangan berikutnya karena kejadian-kejadian seperti ini,” jelasnya.
Ditetapkan Tersangka
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung mengatakan, H alias Herman asal Pematang Siantar kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Yang membuat penumpang berinisial H dengan alamat di Pematang Siantar, hari ini ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan,” ujar Ronald dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Tim penyidik gabungan dari Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk memeriksa delapan orang saksi, rekaman CCTV, serta menyita sejumlah barang bukti milik tersangka.
“Langkah yang sudah kami lakukan ialah memeriksa delapan orang saksi, kemudian kita juga memeriksa CCTV dan menyita rekaman video yang beredar di masyarakat, serta menyita barang bukti tersangka,” ujar Ronald
Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan diketahui tersangka baru saja menempuh perjalanan udara cukup panjang dari Merauke-Makassar, kemudian dilanjutkan ke Jakarta dan menuju Kualanamu.
Hal ini diduga memicu ketidakstabilan psikologis yang menjadi latar belakang tindakannya.
“Pengakuannya dia terbang dari Merauke-Makassar, kemudian ke Jakarta-Kualanamu,” ungkap Ronald.
Pemeriksaan lebih lanjut juga menunjukkan bahwa Herman dalam kondisi psikologis yang tidak stabil.
Oleh karena itu, pihak kepolisian akan memanggil keluarga tersangka untuk keperluan pendalaman.
“Terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan pengecekan ataupun pemeriksaan urine. Hasilnya negatif terhadap zat berbahaya, kemudian pemeriksaan alkohol juga negatif,” kata Ronald.
Sebelumnya, video insiden ini sempat viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, Herman terlihat mengamuk dan berteriak bahwa ada bom di dalam pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanamu, sehingga membuat suasana kabin menjadi mencekam.
