Aliansi.co, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran seorang guru dalam dugaan praktik jual beli kursi mahasiswa baru (maba) jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Guru tersebut diduga menjadi penghubung sekaligus koordinator sejumlah siswa SMA yang ditawarkan untuk mendapatkan kursi di Unsoed.
Temuan itu terungkap dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed.
KPK menduga kursi mahasiswa baru ditawarkan dengan nilai yang sangat bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga mencapai Rp500 juta untuk setiap calon mahasiswa.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan adanya beberapa kelompok siswa SMA yang dikoordinasikan oleh seorang guru.
“Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru,” kata Achmad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat malam (21/8/2026).
KPK menduga guru tersebut berkomunikasi dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES).
KPK menemukan percakapan keduanya melalui aplikasi WhatsApp yang diduga membahas mekanisme penawaran kursi mahasiswa baru.
Menurut Achmad, komunikasi itu antara lain membicarakan jumlah kuota yang dapat ditawarkan serta besaran uang yang harus dibayarkan untuk setiap calon mahasiswa.
“Guru ini kemudian kami temukan percakapan di WA (WhatsApp) dengan ES. Kemudian, ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya dan terkait per orangnya atau kepalanya itu berapa,” ujarnya.
Dari pola komunikasi tersebut, KPK menduga guru itu berperan sebagai perantara yang mengumpulkan atau mengoordinasikan calon mahasiswa untuk kemudian ditawarkan mendapatkan kursi melalui jalur mandiri Unsoed.
KPK juga menemukan adanya perbedaan harga dalam dugaan transaksi tersebut.
Nilai yang dibahas dalam komunikasi antara pihak-pihak terkait disebut mencapai ratusan juta rupiah untuk setiap calon mahasiswa.
“Untuk per kepala itu paling Rp500 juta sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta,” kata Achmad.
Temuan mengenai peran guru dan dugaan nilai transaksi tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan KPK.
Penyidik masih menelusuri jumlah siswa yang diduga terlibat, aliran uang, serta pihak lain yang berperan dalam praktik penawaran kursi mahasiswa baru tersebut.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap sejumlah pejabat di lingkungan Rektorat Unsoed.
Mereka di antaranya Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof Kuat Puji Prayitno.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka pada 21 Agustus 2026.
Keenam tersangka tersebut yakni Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
