Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan.
Erick ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur. .
Erick ditangkap saat berada di area Tempat Pemeriksaan Imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda.
Dia baru tiba dari Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ922 sekitar pukul 09.50 WIB.
“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda,” ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas instansi.
Dalam operasi itu, penyidik Bareskrim Polri dibantu Divhubinter Polri, jajaran Polresta Sidoarjo, serta petugas Imigrasi.
Erick merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan kejahatan korporasi di PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan sistem verifikasi biometrik dan layanan electronic Know Your Customer (e-KYC).
Kasus tersebut dilaporkan pada 14 Februari 2022 dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp37,4 miliar.
Dalam perkara itu, Erick diduga berperan sebagai perantara yang mempertemukan Michael WW Cheung dengan Rionald Anggara Soerjanto.
Erick disebut turut mengatur kesepakatan terkait pemberian fee dan diduga menerima aliran dana sebesar Rp4,6 miliar dari kedua pihak.
Erick sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 November 2023.
Namun, proses penyidikan terhadap dirinya terkendala setelah Erick melarikan diri dan bersembunyi di Singapura.
Polri kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Erick.
Koordinasi dengan Divhubinter Polri berlanjut hingga Interpol menerbitkan Red Notice atas nama Erick pada 2 Februari 2024.
Selama berada di luar negeri, keberadaan Erick terus dipantau.
Atase Kepolisian RI di Singapura juga berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk melacak keberadaan tersangka.
Setelah ditangkap di Bandara Juanda, Erick langsung diterbangkan ke Jakarta dengan pengawalan ketat.
Penyidik bersama tersangka tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 20.50 WIB pada hari yang sama.
Saat ini, Erick telah diamankan di kantor Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik akan memenuhi petunjuk P-19 dari JPU, berupa pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian melengkapi dan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Ade Safri.
