Aliansi.co, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan memanfaatkan aset rampasan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mendukung pelayanan publik.
Salah satu aset berupa tanah dan bangunan di Kemayoran, Jakarta Pusat, akan digunakan sebagai pos pemadam kebakaran (Damkar).
Pemanfaatan tersebut menyusul hibah dua bidang tanah beserta bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan nilai total sekitar Rp9,65 miliar.
Penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima oleh Pramono Anung dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Pramono mengatakan, aset hasil penegakan hukum harus dikelola secara optimal agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pemerintah DKI Jakarta akan memanfaatkan aset ini sebaik dan semaksimal mungkin. Untuk aset di Kemayoran, sudah kami putuskan akan digunakan sebagai pos pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan di lokasi tersebut,” ujar Pramono dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Adapun dua aset yang dihibahkan KPK tersebut berada di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
Aset pertama berlokasi di Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dengan luas tanah 240 meter persegi dan bangunan 59,4 meter persegi.
Nilai aset tersebut mencapai sekitar Rp4,3 miliar.
Sementara itu, aset kedua terletak di Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan luas tanah 234 meter persegi dan bangunan 236 meter persegi.
Nilainya sekitar Rp5,36 miliar. Aset inilah yang akan dimanfaatkan sebagai pos pemadam kebakaran.
Pramono mengapresiasi KPK atas penyerahan hibah tersebut.
Ia juga membuka peluang kerja sama serupa dengan institusi penegak hukum lainnya, selama proses pengelolaan aset dilakukan sesuai ketentuan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada KPK. Karena ini adalah hibah yang pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemprov DKI,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan, kedua aset tersebut merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara Tipikor dan TPPU yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Fitroh, barang rampasan negara dapat dihibahkan kepada pemerintah daerah agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Dengan mekanisme tersebut, aset hasil penegakan hukum tidak hanya menjadi bagian dari penyelesaian perkara, tetapi juga dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Harapannya, hibah ini menjadi bagian dari tujuan penanganan perkara, yaitu menghadirkan asas kemanfaatan bagi masyarakat melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tutur Fitroh.
