Sabtu, Oktober 3, 2026

Peneliti BRIN Andi Pangerang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Berawal dari Diskusi Hari Lebaran di Facebook

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka ujaran kebencian dan pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

Adapun motif Andi Pangerang Hasanuddin menyatakan halal darah warga Muhammadiyah adalah berawal dari diskusi terkait perbedaan Hari Raya Idul Fitri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengatakan motivasi tersangka Andi Pangerang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah karena lelah dan emosi saat mengikuti diskusi di Facebook.

Baca Juga :  Ditetapkan sebagai Tersangka, Sopir Bus Rosalia Indah Mengaku Lelah dan Ngantuk

Tersangka bersama peneliti BRIN bernama Thomas Djamaluddin
berdiskusi soal penetapan hari raya Lebaran.

“Motivasi tersangka bahwa pada saat menyampaikan ujaran kebencian dalam kondisi pada titik terlelahnya berdebat soal penetapan hari raya Lebaran. Karena diskusinya sudah berulang-ulang ,” kata Adi Vivid dalam konferensi persnya di Jakarta pada Senin (1/5/2023).

“Kemudian, dia emosi karena ini kok diskusinya enggak selesai-selesai. Akhirnya emosi dan terucaplah kalimat atau keluar kata-kata tersebut, ” sambungnya.

Adi menjelaskan, tersangka Andi Pangerang Hasanuddin melakukan ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah pada Jumat, 21 April 2023 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jombang.

Baca Juga :  Polisi Tangguhkan Penahanan Bahar Smith, Minta Maaf ke GP Ansor Lewat Video

Pada saat melakukan ujaran kebencian, kata Adi, tersangka Andi Pangerang tidak terpengaruh minuman keras dan obat-obatan.

“Jadi dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya pada titik lelah lalu emosi. Yang bersangkutan melakukan ujaran kebencian dalam keadaan sehat, tidak terpengaruh narkoba dan alkohol,” ujar Adi.

Andi Pangerang dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar; lalu Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Baca Juga :  Andi Pangerang Ditangkap Bareskrim, LBH Muhammadiyah: Segera Tetapkan Tersangka

Penyidik kini resmi menahan AP Hasanuddin di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

“Terhadap perkara ini, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak hari ini (Senin) sampai 20 hari ke depan,” kata Vivid.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...