Aliansi.co, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Papua Gerius One Yoman sebagai tersangka dalam kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Gerius One Yoman sebagai tersangka penerima suap
Jurubicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dari proses penyidikan perkara tersangka Lukas Eenembe, tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan Gubernur Papua itu menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.
“KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu sore (3/5/2023).
Namun demikian, kata Ali, karena proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berproses, maka terkait identitas pihak yang ditetapkan tersangka, termasuk uraian lengkap perbuatan dan pasal yang disangkakan belum dapat diumumkan hingga diperoleh kecukupan alat bukti.
“Penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan,” kata Ali.
Sebelumnya KPK mengumumkan telah melakukan pencegahan terhadap empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Mereka adalah, Stefanus Roy Rening selaku pengacara Lukas, Fredrik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua yang juga tersangka baru dalam perkara ini, Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua, dan Sukman selaku Bagian Keuangan PT Tabi Bangun Papua.