Senin, Juni 16, 2025

KPK Tetapkan Kadis PUPR Tersangka Penerima Suap Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Papua Gerius One Yoman sebagai tersangka dalam kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Gerius One Yoman sebagai tersangka penerima suap

Jurubicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dari proses penyidikan perkara tersangka Lukas Eenembe, tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan Gubernur Papua itu menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.

Baca Juga :  4 Perwira Polri Naik Pangkat, 3 Kombes Pecah Bintang, Berikut Penugasannya

“KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu sore (3/5/2023).

Namun demikian, kata Ali, karena proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berproses, maka terkait identitas pihak yang ditetapkan tersangka, termasuk uraian lengkap perbuatan dan pasal yang disangkakan belum dapat diumumkan hingga diperoleh kecukupan alat bukti.

Baca Juga :  Teseret Kasus Korupsi di Kemnaker, Cak Imin Memungkinkan Digarap KPK

“Penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan,” kata Ali.

Sebelumnya KPK mengumumkan telah melakukan pencegahan terhadap empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Mereka adalah, Stefanus Roy Rening selaku pengacara Lukas, Fredrik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua yang juga tersangka baru dalam perkara ini, Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua, dan Sukman selaku Bagian Keuangan PT Tabi Bangun Papua.

Baca Juga :  Terungkap Sosok Wanita yang Rekam Aksi Jagoan Cikiwul, Turut Lontarkan Ancaman
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Siapkan Advokat Profesional, Peradi YLC Gelar Leadership Development Program di Kaliurang Yogyakarta

Aliansi.co, Jakarta- Program pengembangan kepemimpinan para advokat yang digelar Peradi Young Lawyers Committee (YLC) di Griya Persada Resort & Convention Hotel, Kaliurang, Yogyakarta, resmi...

Terdampak Proyek PLTGU Karawang, Nelayan Cimalaya Wetan Berjuang Tuntut Ganti Rugi

Aliansi.co,Karawang- Nelayan Cimalaya Wetan, Karawang, hingga kini terus memperjuangkan nasibnya akibat terdampak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU). Mereka menuntut ganti rugi dari...

Insiden Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM, Keluarga Christiano Tarigan Minta Maaf

Aliansi.co, Jakarta- Ayah Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan meminta maaf atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Palagan, Sleman, Yogyakarta, pada 24 Mei 2025...

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Lanjutkan Operasi Preman Berkedok Ormas

Aliansi.co,Jakarta- Polri menyatakan komitmennya untuk melanjutkan operasi pencegahan kejahatan jalanan, khususnya premanisme berkedok ormas. Komitmen pemberantasan premanisme ini sebagai perwujudan dan dedikasi Polri dalam memberikan...

Noverizky Minta Dubes Arab Saudi Hadir pada Sidang Mediasi di PN Jaksel

Aliansi.co, Jakarta--Permasalahan yang terjadi antara seorang pengacara bernama Noverizky Tri Putra dengan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi belum menemui titik terang. Noverizky sebelumnya memenangkan gugatan...