Kamis, April 16, 2026

Soal Legalitas Ganja untuk Kepentingan Medis, Komisi III Minta Pemerintah Akhiri Ambigiutas

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil meminta pemerintah untuk mengakhiri ambiguitas soal legalitas ganja untuk kepentingan medis.

Terlebih saat ini adalah momen yang tepat dengan adanya penyusunan perubahan undang-undang narkotika dan keinginan untuk menggabungkan undang-undang psikotropika dan narkotika.

“Saya pikir ini sudah saatnya dalam perubahan undang-undang narkotika apalagi ada keinginan untuk menggabung psikotropika dan narkotika, Pemerintah mengakhiri ambiguitas soal legalitas ganja untuk kepentingan medis. Ya Pak Wamen kita akhiri saja, negara harus punya sikap menyikapi ini karena ada kebutuhan di lapangan,” ujar Nasir Djamil dalam Rapat Kerja Komisi III Tentang RUU Narkotika di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Baca Juga :  Menantu Wapres Mar'uf Amin Meninggal Dunia di Usia 51 Tahun

Legalitas ganja ini mengemuka setelah viralnya seorang ibu dengan anaknya yang menderita cerebral palsy.

Menurut pakar sendiri, ganja bisa digunakan untuk terapi atau obat karena di dalamnya mengandung beberapa komponen fitokimia yang aktif secara farmakologi dan beberapa negara pun telah melegalkan ganja ini untuk kebutuhan medis.

“Jadi ada kebutuhan-kebutuhan ada penyakit-penyakit yang ternyata memang iya itu disembuhkan oleh ganja. Apakah akarnya? Apakah pokoknya ganja itu diharapkan bisa dilegalkan untuk kepentingan medis,” tuturnya.

Baca Juga :  Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang Macet UMKM, Bidang Apa Saja?

Karena itu, politisi Fraksi PKS ini mengajak pemerintah untuk mengakhiri ambiguitas negara dalam menyikapi persoalan legalitas ganja untuk kepentingan medis.

Lantaran negara juga berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan memenuhi hak dan kewajiban hak asasi manusia termasuk bagi warga negara yang sakit.

“Di satu sisi negara harus memberikan perlindungan, sementara dalam undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia di konstitusi itu sangat jelas bagaimana hak dan kewajiban negara terkait dengan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia,” katanya.

Baca Juga :  Rapat di Komisi III DPR, KPK Disarankan Jangan Layani Doorstop Wartawan

“Nah karena itu tiga hal ini barangkali perlu untuk kita diskusikan Pak Wamen (Kemenkumham), mudah-mudahan kita bisa mendapatkan jalan keluar,” sambungnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Anggota DPR Rp 300 Juta, Empat KPK Gadungan Ditangkap di Jakbar

Aliansi.co, Jakarta-Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang terduga pelaku pemerasan yang menyasar anggota DPR RI. Para pelaku ditangkap...

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...