Aliansi.co, Jakarta– Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) mengingatkan masyarakat waspada terhadap penawaran pinjaman dan tawaran investasi di media sosial.
Sebab, kegiatan dan aktivitas platform pinjaman online (pinjol) ilegal serta penipuan dengan modus tawaran investasi, kini banyak cari mangsa lewat konten di Facebook dan Instagram.
Satgas mencatat, hingga Juni 2023 terdapat 352 platform pinjaman online ilegal serta 77 konten di Facebook dan Instagram yang masih berkeliaran mencari kelengahan masyarakat.
“Satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran. Hal ini dimaksudkan untuk menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat,” kata Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (10/7/2023).
Dia meminta masyarakat jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, untuk melapor kepada Layanan Konsumen OJK 157 Telepon (021) 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengungkapkkan terdapat dua modus penipuan yang lagi marak di media sosial.