Sabtu, Oktober 3, 2026

Waspada! Pinjol Ilegal dan Penipuan Investasi kini Cari Mangsa di Media Sosial

WIB

Aliansi.co, Jakarta– Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) mengingatkan masyarakat waspada terhadap penawaran pinjaman dan tawaran investasi di media sosial.

Sebab, kegiatan dan aktivitas platform pinjaman online (pinjol) ilegal serta penipuan dengan modus tawaran investasi, kini banyak cari mangsa lewat konten di Facebook dan Instagram.

Baca Juga :  Aria Bima Dorong Pemerintah Perkuat Pengawasan Impor Pakaian Bekas

Satgas mencatat, hingga Juni 2023 terdapat 352 platform pinjaman online ilegal serta 77 konten di Facebook dan Instagram yang masih berkeliaran mencari kelengahan masyarakat.

“Satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran. Hal ini dimaksudkan untuk menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat,” kata Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Hudiyanto dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (10/7/2023).

Baca Juga :  Pamerkan Perkembangan MRT-Kereta Cepat , Menhub Budi Karya Bangga Bisa Wujudkan Mimpi Jokowi

Dia meminta masyarakat jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, untuk melapor kepada Layanan Konsumen OJK 157 Telepon (021) 157, email [email protected] atau [email protected].

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengungkapkkan terdapat dua modus penipuan yang lagi marak di media sosial.

Baca Juga :  Klarifikasi Temuan Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Sri Mulyani: Tidak Semuanya Libatkan Pegawai Kemenkeu
Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...