Minggu, Juli 5, 2026

Penembak Bripda Ignatius Akan Diselesaikan Secara Hukum Pati Nyawa Adat Dayak

WIB

Aliansi.co, Kalteng– Keluarga anggota Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage bakal menerapkan hukum Adat Dayak kepada pelaku penembakan.

Kedua pelaku penembakan itu diketahui berinisial Bripda IMS dan Bripka IG sebagai senior Bripda Igantius.

Keduanya juga telah ditetapkan tersangka dan kini telah ditahan oleh Propam Polri.

Kuasa hukum keluarga Ignatius, Jelani Christo mengatakan pihak keluarga Ignatius telah menyerahkan penerapan hukum Adat Dayak ‘pati nyawa’ kepada para tokoh adat di Kalimantan untuk menyelesaikan kasus penembakan tersebut.

Baca Juga :  Polri Tilang 15.588 Pengendara di Hari Pertama Operasi Patuh, Paling Banyak Pemotor Tak Pakai Helm Standar

“Hukum adat ini biasa itu kalau di Kalimantan Dayak itu ada namanya pati nyawa, pati nyawa itu telah menghilangkan nyawa orang atau telah mengeluarkan darah,” kata Jelani saat dihubungi, Kamis (27/7).

Sementara Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kluisen membenarkan adanya permintaan dari keluarga agar kasus penembakan Bripda Ignatius diselesaikan secara hukum pati nyawa adat Dayak.

Baca Juga :  Terungkap Tambang Timah dan Batubara Ilegal di Bekasi, Pemodal WNA Korsel

“Dalam pertemuan antara kami dengan orangtua Rico ( panggilan Bripda Ignatius) mereka meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum adat dan hukum positif, ” kata Kluisen kepada Kamis (27/07/2023).

Kluisen menegaskan masyarakat Dayak memiliki hukum adat untuk menyelesaikan berbagai perkara yang sudah berlangsung turun-temurun.

Hukum adat pati nyawa, kata dia, sangat dihormati masyarakat Dayak.

Baca Juga :  Puncak Emosi Nanang 'Gimbal' Bunuh Sandy Permana, Berawal dari Tatapan Sinis di Jalan sambil Meludah 

Hukum adat ini sebagai warisan leluhur untuk menyelesaikan suatu masalah sesuai kearifan tradisi.

“Saya selaku Ketua DAD Melawi mendukung sepenuhnya keinginan (hukum pati nyawa) pihak keluarga korban untuk menuntaskan kasus kematian yang tidak wajar ini,” ujar Kluisen.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Penggerebekan Kampung Narkoba di Kalteng Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang

Aliansi.co,Jakarta- Operasi pemberantasan narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berakhir tragis. Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan gugur setelah diserang...

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...