Aliansi.co, Jakarta- Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui penambahan pemberian Public Service Obligation (PSO) atau subsidi layanan Transjakarta dalam Raperda Perubahan APBD tahun 2023 sebesar Rp633 miliar.
Akan tetapi, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dan Dinas Perhubungan (Dishub) harus melengkapi dasar kajian penghitungan pemberian subsidi.
Penghitungan tersebut diperlukan agar pemberian subsidi terukur dan tepat sasaran.
“Tolong kami disajikan dasar perhitungannya. Jangan-jangan yang menikmati PSO selama ini kelas menengah ke atas. Karena selama ini kami nggak pernah dikasih dasar perhitungannya,” ujar Anggota Komisi B Pandapotan Sinaga dalam rapat pendalaman Raperda Perubahan APBD tahun 2023, Jumat (15/9).
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim mendorong PT Transjakarta dan Dishub memberikan jaminan peningkatan layanan yang dapat dirasakan langsung masyarakat pengguna transportasi umum khususnya Transjakarta.
Pasalnya Afni mengakui masih sering melihat kekosongan penumpang pada armada yang beroperasi.
“Ketika kita memberikan subsidi, masyarakat ini harus mendapatkan pelayanan yang baik. Perlu diperhitungkan ketika di jam-jam kosong penumpang, kenapa bus-bus dan armada mitranya itu harus tetap beroperasi, ” kata dia.
“Kan itu harusnya bisa diefisiensi. Karena ini yang bikin beban subsidi terus membesar,” sambungnya.