Aliansi.co, Jakarta-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewaspadai masuknya virus Nipah ke Indonesia.
Diketahui, virus Nipah ini dilaporkan berasal dari peternakan babi di sebuah desa Sungai Nipah, Malaysia.
Menurut catatan Kemenkes, sejak tahun 1998 hingga saat ini, dilaporkan ada 700 kasus pada manusia dengan 407 kematian di 5 negara (Malaysia, Singapura, India, Bangladesh, dan Filipina).
Mirip virus Covid, virus Nipah juga ditularkan dari hewan, baik hewan liar atau domestik, terutama kelelawar buah.
Selain kelelawar buah, virus Nipah juga dapat menginfeksi beberapa hewan seperti babi, kuda, kambing, domba, kucing, dan anjing.
Virus Nipah sangat menular ketika sudah menginfeksi babi, dengan waktu infeksius terjadi saat masa inkubasi 4 sampai 14 hari.
Mewaspadai masuk Indonesia, Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah.
SE yang ditandatangani Dirjen P2P Maxi Rein Rondonuwu pada 25 September 2023 ini ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan (dinkes), kepala kantor kesehatan pelabuhan (KKP), kepala laboratorium kesehatan masyarakat, direktur rumah sakit, kepala puskesmas, serta Asosiasi Klinik Indonesia.
Maxi Rein Rondonuwu mengatakan penerbitan SE ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi semua pemangku kepentingan terkait deteksi dini kasus penyakit virus nipah.
“Hingga saat ini keberadaan virus nipah pada manusia di Indonesia belum banyak diketahui. Namun mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, maka kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi,” kata Maxi dalam keterangannya dikutip, Kamis (28/9/2023).