Aliansi.co, Jakarta- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal di lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Kamis (30/11/2023).
Ribuan botol miras ini hasil sitaan dalam razia di lima kota administrasi DKI Jakarta.
“Hari ini jumlah minuman keras yang dimusnahkan sebanyak 12.031 botol. Ini barang bukti hasil pengawasan dari awal tahun di Jakarta Barat, Jaktim, Jakpus, Jaksel, dan Jakut,” kata Kepala Satpol DKI Jakarta Arifin kepada wartawan di Monas, Kamis (30/11/2023).
Arifin menjelaskan, pemusnahan miras ilegal ini telah disepakati oleh pengadilan negeri di masing-masing kota administrasi.
“Kegiatan ini untuk memberikan gambaran ke masyarakat bahwa pemda terus-menerus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran minumal beralkohol yang ilegal ataupun tanpa izin,” jelas Arifin.
Upaya tersebut, kata Arifin, juga sebagai langkah untuk meminimalkan dan mengendalikan miras tanpa izin di wilayah DKI Jakarta dan melindungi masyarakat dari bahaya miras oplosan yang menyebabkan kematian.
“Sasaran operasi adalah pedagang miras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta adanya kegiatan minuman oplosan,” tambahnya.
Arifin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan oplosan di wilayah DKI.
Ia memastikan akan terus memburu pemasok dan penjual miras tanpa izin.
“Saya ingatkan mereka yang coba jual minuman alkohol tanpa izin, kami akan terus memburu, mempersempit ruang gerak mereka yang menjual minuman alkohol tanpa izin,’ tandasnya.