Kamis, Desember 12, 2024

Gubernur Malut Ditetapkan Tersangka Suap, KPK Temukan Rp 2,5 M di Rekening Penampungan

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa.

Penetapan tersangka itu setelah KPK menemukan bukti awal serta modus yang digunakan AGK dalam memanipulasi anggaran di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan AGK (Abdul Gani Kasuba) Gubernur Maluku Utara sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga :  Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

KPK menduga AGK menerima suap terkait proyek infrastruktur yang berlangsung di Malut.

Suap yang diterima disebutkan Alex, bersumber dari kontraktor yang ditunjuk AGK sebagai pemenang lelang berbagi proyek senilai Rp 500 miliar yang dibiayai APBN.

Alex mengatakan, AGK juga ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan barang dan jasa yang dibiayai APBD.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Polisi Korek Keterangan Saut Situmorang Hari Ini

“AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud,” ucapnya.

Dalam modusnya, AGK memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menerima setoran yang telah disepakati dari para kontraktor.

Baca Juga :  KPK OTT Pejabat Ditjen Terkait Korupsi Jalur Kereta Api

Teknis penyerahan setoran melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta.

“Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan,” ucapnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...