Sabtu, Oktober 3, 2026

Pelat Dewa Tamat, Nopol Seri RF Tak Berlaku lagi Mulai Desember 2023

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Nomor polisi (nopol) dengan akhiran RF kini tak berlaku lagi.

Nopol seri akhiran RF sudah tamat sebagai pelat dewa mulai Desember 2023.

Sehingga, jika ada yang masih menggunakan nomor kendaraan dengan seri huruf belakang RF, pelat tersebut dipastikan nopol palsu.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebutkan nomor polisi akhiran RF sudah tidak berlaku lagi sejak akhir November 2023.

Baca Juga :  Cegah Duplikasi, Korlantas Polri Ganti Nomor SIM dengan NIK KTP

“Banyak keluhan dari masyarakat masih menemukan RF sampai 2023-2024, saya tegaskan, bulan November 2023 stop, tidak ada lagi yang pakai,” kata Yusri dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (22/12/2023).

Yusri mengatakan apabila masih ditemukan pelat kendaraan dengan seri akhiran RF di jalan, dapat dipastikan pelat tersebut adalah palsu.

“Bulan Desember semua (nopol) RF palsu, dan segera dicopot,” ujarnya.

Baca Juga :  Prabowo dan PM Singapura Empat Mata, Ada Kesepakatan Pelatihan Militer hingga Ekstradisi

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga berjanji tidak akan segan-segan menjerat pengendara yang masih menggunakan pelat kendaraan seri RF.

“Setelah ini, kami akan lakukan razia khusus untuk kendaraan nomor khusus dan nomor rahasia, serempak di kawasan Jakarta,” ucap Yusri.

Selain itu, ia juga menerangkan bahwa pelat nomor khusus untuk kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri untuk yang berlaku sekarang yakni berakhiran ZZ.

Baca Juga :  Dear Pemudik, One Way Tol Trans Jawa Diperpanjang Malam Ini 

Meski begitu, Yusri menekankan bahwa pengguna pelat berakhir ZZ juga harus tertib dan tidak melanggar lalu lintas.

Ia menegaskan bahwa sanksi tilang tidak ada pengecualian terhadap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

“Teman tentara surat terdaftar, saat dia melanggar lampu merah misalkan dia tertangkap oleh ETLE, kami kirimkan ke Pomdam karena keluar database,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...