Selasa, Agustus 18, 2026

Tahanan Polsek Tanah Abang yang Kabur Pakai Gergaji Istri Komeng Ditangkap Lagi

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Polisi kembali menangkap tiga tahanan Polsek Tanah Abang yang sempat melarikan diri.

Ketiga tahanan kabur dari sel usai memotong terali menggunakan gergaji yang diseludupkan istri tahanan.

Ketiga tahanan tersebut di antaranya Hendro Mulyanto (36) ditangkap di Tangerang, Banten. Kemudian Muhammad Aqdas (24) ditangkap di Magelang, Jawa Tengah dan Doni Ferdinand (23) ditangkap di kawasan Jakarta Selatan.

“Tiga tahanan itu diamankan di berbagai tempat. Sebanyak 6 tahanan yang sebelumnya masih dalam pencarian, saat ini 3 orang berhasil diamankan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Senin (26/2/2024).

Baca Juga :  Bobol Data BKN, Guru Honorer di Banyuwangi Raup Ribuan Dolar

Dengan penangkapan tiga tahanan ini, kata Susatyo, tersisa tiga tahanan lagi yang belum berhasil ditangkap.

Susatyo mengimbau warga sekaligus keluarga dari masing-masing tahanan untuk menyerahkan diri apabila melihat tersangka.

“Kemudian kami juga mengimbau kepada pihak keluarga atau kerabat yang turut membantu pelarian dalam bentuk apa pun. Akan dikenakan sanksi yang tegas,” tutup Susatyo.

Baca Juga :  Terjerat Narkoba, Artis Karenina Sampaikan Pesan Menohok kepada Teman-temannya

Polres Metro Jakarta Pusat turut menangkap istri tersangka Syariffudin alias Komeng, Rizki Amelia, karena membantu 16 tahanan melarikan diri dari ruangan sel Polsek Tanah Abang.

Susatyo mengungkapkan bahwa Rizki Amelia menyelipkan gergaji saat membesuk suaminya Komeng.

“Kemudian gergaji digunakan untuk memotong terali secara bergantian dan mengikis dinding tembok,” kata Susatyo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga :  Bantu Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur, Istri Komeng Terancam 7 Tahun Penjara

Terhadap Rizki Amelia, polisi menjerat dengan Pasal 233 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 138 Undang Undang Narkotika terkait menghalangi penyidikan dengan membantu pelarian.

“Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ungkap Susatyo.

Sejauh ini, polisi telah mengamankan 10 tersangka beserta Rizki Amelia yang membantu pelarian.

Sedangkan, enam tahanan lainnya masih dalam proses pengejaran.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...